Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Uang Negara Rp822 Juta

10 hours ago 8

Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kepala KPPBC TMP C Kendari Taufik Sapto Harsono mengatakan, sebagian besar barang hasil penindakan berasal dari pelimpahan hasil penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bea Cukai Kendari mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan dalam penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.Bea Cukai Kendari mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan dalam penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Bea Cukai Kendari.

“Barang yang dilimpahkan terdiri atas 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp557,3 juta,” kata Taufik dalam siaran persnya, Senin (14/9/2026) malam.

Selain itu, pada Agustus 2026, Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal dalam kegiatan pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Masih pada periode yang sama, petugas menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kendari. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta.

Sementara itu, pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari kembali mengamankan 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD di Kota Baubau, Sultra. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.

Taufik menjelaskan kegiatan pengawasan pada jasa ekspedisi merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Bea Cukai Kendari terhadap paket kiriman yang diduga mengandung rokok ilegal.

“Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara Bea Cukai dan para penyedia jasa ekspedisi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Adapun penindakan terhadap kendaraan di Kendari dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif atas informasi dari masyarakat. Dari pemeriksaan kendaraan yang dihentikan petugas, ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Sementara penindakan di Baubau berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Murhum Baubau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok tanpa pita cukai yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kendari juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau dalam pengamanan barang hasil penindakan serta penyediaan lokasi pemeriksaan.

Berdasarkan penelitian Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Kondisi geografis Sultra yang terdiri atas 15 kabupaten dan 2 kota dengan karakteristik wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.

“Oleh karena itu, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan,” kata Taufik.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai dengan total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 3.907.080 batang.

Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, nilai pemulihan kerugian negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Dari total pembayaran denda administratif tersebut, sebesar Rp1.289.088.000 berasal dari penanganan perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra, Rp13.876.000 dari hasil penindakan di Kendari, dan Rp447.600.000 dari hasil penindakan di Baubau.

Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, atas sinergi dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, sinergi tersebut tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan kerugian negara melalui penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” katanya.

Taufik menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

“Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna menjaga tata niaga yang sehat serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Post Views: 7

Read Entire Article
Rapat | | | |