Kendari – Polisi mengungkap kronologi dugaan aborsi janin berusia 17 minggu atau sekitar empat bulan di perumahan di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah janin keluar akibat pendarahan, janin tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, dan dibuang di sekitar rawa dekat rumah orang tua salah satu pelaku berinisial RI (22).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan aborsi tersebut dilakukan oleh RI dan AY (22) di rumah RI di perumahan di Jalan Tunggala, Kamis (10/9/2026). Keduanya merupakan mahasiswa.
“RI mengaku telah berpacaran dengan AY kurang lebih selama tiga tahun. Pada sekitar akhir bulan Agustus 2026, AY diberitahu oleh teman-temannya bahwa perutnya agak membesar,” kata Welliwanto, Senin (14/9).
AY kemudian mengaku telah terlambat haid selama sekitar tiga bulan. Ia lalu membeli alat tes kehamilan dan mendapatkan hasil positif.
AY bersama RI kemudian melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) di salah satu rumah sakit, Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyampaikan AY telah mengandung janin berusia 17 minggu.
AY kemudian menyampaikan kehamilan tersebut kepada RI. RI sempat membujuk AY untuk bertanggung jawab kepada keluarga, tetapi AY menolak karena masih menjalani pendidikan. Keduanya kemudian sepakat mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.
RI lalu menghubungi temannya berinisial AR (22) dan menanyakan tempat penjualan obat penggugur kandungan. AR kemudian memberikan nomor telepon seseorang berinisial RD.
RI selanjutnya menghubungi RD dan ditawari empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol dengan harga Rp1,6 juta. Saat menunggu obat tersebut diantarkan, RI dihubungi BI (28) yang mengaku akan mengantarkan pesanan tersebut.
Polisi menyebut BI mendapatkan obat itu dari ibunya berinisial EK (53). EK mengaku membeli obat tersebut dari SE (38) seharga Rp150 ribu per butir.
Setelah menerima obat tersebut, AY kemudian mengonsumsinya. Beberapa jam kemudian, AY mengalami pendarahan. AY kemudian menghubungi temannya untuk dicarikan pendamping. Ia selanjutnya menghubungi IQ (20).
IQ bersama FI (21) dan AS (24) kemudian pergi ke rumah RI di Jalan Tunggala. RI dan AY juga berada di lokasi tersebut.
Saat itu, AY mengalami kram pada bagian perut dan terus mengalami pendarahan. Hingga Kamis (10/9) sekitar pukul 03.30 Wita, AY mengalami pendarahan hebat hingga mengeluarkan janin yang dikandungnya.
Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 19.00 Wita, RI membawa janin tersebut ke kampungnya di wilayah Amonggedo. RI kemudian membuang janin tersebut di sekitar rawa-rawa di samping rumah orang tuanya.
Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari bersama Dokpol Rumah Sakit (RS) Bhayangkara kemudian mendatangi lokasi pembuangan untuk mencari janin tersebut. Janin itu kemudian ditemukan dan telah diamankan polisi untuk dibawa ke RS Bhayangkara.
Selain itu, polisi mengungkap AY sempat membeli obat lain yang disebut berjenis Gastrol dan semacamnya dari AS. Namun, obat tersebut belum sempat diterima maupun dikonsumsi.
AY disebut telah membayar Rp2,25 juta kepada FI untuk obat tersebut dan Rp2,5 juta kepada AS untuk biaya pendampingan.
Sementara itu, sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diamankan polisi di perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (11/9) sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat ini, Tim Buser 77 bersama Unit Kamneg Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat serta barang bukti lainnya.
Diduga Terlibat Aborsi Janin 4 Bulan, 9 Orang Diamankan Polisi di Kendari
Post Views: 23

11 hours ago
9















































