Lebih Sedekade Perampasan Tanah di Rakawuta, Konsel, Pemerintah Tetap Abai

12 hours ago 12

Konawe Selatan – Perampasan tanah masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit telah berlangsung lebih dari satu dekade di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara pemerintah yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat Rakawuta tetap abai hingga kini.

Hal itu menjadi tajuk diskusi masyarakat adat, komunitas lokal, serta jaringan civil society dari Kaoem Telapak, Komunikasi Masyarakat Desa (Komdes) Sultra, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Di Rakawuta, konflik lahan seluas 105 hektare antara warga dengan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah berlangsung sejak 2010 dan berdampak pada hilangnya tanah kelola 33 kepala keluarga. Sejak terbitnya hak guna usaha (HGU), aktivitas perusahaan telah menyingkirkan dan mengusir warga dari tanah yang sudah tersertifikasi.

Peserta diskusi terkait perampasan tanah di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).Peserta diskusi terkait perampasan tanah di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (3/9/2026).

Dugaan penggusuran warga bermula ketika transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, tahun 2010. Transaksi jual beli diduga tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh pemilik lahan.

Konflik berkepanjangan menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti yang dialami perempuan Rakawuta, Sugiyanti. Dia menghadapi tekanan berlapis, baik secara ekonomi, ekologis, dan psikis, akibat kehilangan tanah sebagai sumber penghidupan.

Sugiyanti mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga, dia kini terpaksa menjadi pekerja serabutan tanpa kepastian pendapatan, juga jaminan sosial. Dia sampai terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

“Separuh kami menjadi bapak, karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Ibu-ibu yang tergusur juga bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga Rp700 perak, membuat tape, bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ungkap Sugiyanti dalam diskusi.

Gian Purnamasari dari Walhi Sultra mendorong pemerintah, khususnya Bupati Konsel, Irham Kalenggo, tidak bersikap abai atau berlindung di balik formalitas hukum, sedangkan warganya dimiskinkan secara paksa. Menurut Gian, kehadiran negara sangat krusial untuk membuka secara transparan dokumen HGU yang sengaja ditutupi perusahaan.

“Konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani,” ujar Gian.

Elsa Ayu dari Komdes Sultra yang juga mendampingi warga Rakawuta mengatakan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan administratif. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian utama proses penyelesaian konflik agraria di Rakawuta.

“Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Elsa.

Campaign Leader Kaoem Telapak, Denny Bhatara, mengatakan persoalan di Rakawuta memperlihatkan pola yang sama dengan daerah lain di Indonesia. Tanah yang masih berada dalam konflik tetap menjadi ruang aktivitas perusahaan, sedangkan masyarakat harus terus mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

“Ketertutupan informasi mengenai HGU juga makin melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah serta wilayahnya. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Denny.

Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa, menjelaskan berbagai cara penyelesaian telah dilakukan, mulai dari inkuiri nasional oleh Komnas HAM, mekanisme keluhan RSPO (roundtable sustainable palm oil), hingga ke level internasional melalui penghargaan Equator Prize.

Namun, hingga saat ini rekomendasi dari proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sehingga konflik terus berulang. Tidak hanya itu, tipologi kasus konflik horizontal sangat umum terjadi ketika korporasi masuk ke wilayah masyarakat adat atau komunitas lokal.

“Korporasi membenturkan antarindividu atau antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar. Dalam hal ini masyarakat sering disalahkan dan dirugikan, sementara konflik terus berjalan tanpa penyelesaian yang bermakna,” jelas Zia.

Saat ini, sebanyak 33 keluarga petani Rakawuta dengan pendampingan Walhi Sultra sedang menggugat PT MJIR, Bupati Konsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, serta individu yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan lahan pertanian masyarakat secara sepihak ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak petani yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah sekaligus sumber penghidupan mereka.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Konsel, Anas Mas’ud, tak menjelaskan upaya pemerintah mengatasi konflik agraria dan menjamin hak-hak masyarakat di Rakawuta. Pemerintah daerah justru mendukung investasi karena telah memiliki izin dan mematuhi perundang-undangan.

“Pada prinsipnya komitmen pemerintah daerah mendukung investasi di Konsel. Investor yang masuk ke Konsel tentunya telah memiliki izin,” kata Anas, Jumat (4/9).

Pemerintah daerah juga sedang menunggu pembuktian sah dan tidaknya izin maupun pembebasan lahan masyarakat. Anas secara normatif mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum di PN Andoolo tanpa upaya penyelesaian sejak awal.

“Sekarang permasalahan ini sudah masuk ke PN Andoolo. Tentunya akan dilakukan pengujian ataupun pembuktian sahnya proses pembebasan lahan, apakah sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah pada posisi menghormati proses hukum di PN Andoolo dan menunggu putusannya,” pungkasnya.

Walhi Sultra Kecam Perusahaan Sawit Gusur Lahan Warga di Rakawuta, Konsel

Post Views: 21

Read Entire Article
Rapat | | | |