Bombana – Rumah Halmina di Desa Terapung Kamboja, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), tampak sudah tidak layak huni.
Lansia 76 tahun yang kini telah berstatus janda itu tinggal seorang diri, penglihatannya terganggu, dan rapuh. Rumah yang semestinya menjadi tempat berlindung justru menjadi bagian dari persoalan yang harus ia hadapi setiap hari.
Halmina sebelumnya sempat memiliki harapan untuk mendapatkan rumah yang lebih layak. Namanya dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Namun, bantuan tersebut belakangan disebut dialihkan kepada orang lain. Sri, warga setempat yang mengetahui persoalan itu, mengatakan keputusan tersebut disampaikan Kepala Desa Terapung Kamboja bersama sejumlah kepala urusan (kaur). Alasan yang diberikan adalah Halmina tidak memiliki tanah pribadi.
“Data beliau padahal sudah lolos verifikasi dan layak terima. Tapi tiba-tiba kepala desa dan beberapa kaur menyampaikan bahwa bantuan Halmina dialihkan ke orang lain dengan alasan tidak ada tanah pribadi,” kata Sri saat dikonfirmasi media, Selasa (1/9/2026).
Persoalan kepemilikan tanah kemudian menjadi titik yang dipertanyakan warga. Sri tidak membantah bahwa Halmina memang tidak memiliki tanah pribadi. Yang ia pertanyakan adalah mengapa persoalan tersebut baru muncul setelah nama Halmina dinyatakan lolos verifikasi.
“Memang betul beliau tidak memiliki tanah pribadi. Tapi yang mengherankan, kenapa kalau sudah tahu statusnya tidak memenuhi syarat sejak awal, tidak ditindaklanjuti? Kenapa setelah lolos verifikasi baru ada informasi pengalihan?” kata Sri.
Cara pemberitahuan mengenai pengalihan bantuan juga dipersoalkan. Menurut Sri, informasi tersebut disampaikan secara informal kepada anak Halmina di jalan. Tidak ada musyawarah yang diketahui warga maupun penjelasan mengenai proses resmi pengalihan bantuan tersebut.
Bagi warga, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi penerima bantuan dilakukan sejak awal.
Sebab sejak awal, kondisi Halmina bukan sesuatu yang tersembunyi. Ia merupakan lansia yang hidup sebatang kara, mengalami gangguan penglihatan, sering sakit, dan tinggal di rumah yang disebut warga sudah rusak berat.
Jika persoalan kepemilikan tanah memang menjadi alasan bantuan tidak dapat diberikan, warga mempertanyakan mengapa hal tersebut tidak diketahui atau diselesaikan ketika proses verifikasi berlangsung.
Kini warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana turun tangan. Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi proses verifikasi dan penyaluran bantuan RTLH di Desa Terapung Kamboja, termasuk keputusan yang membuat bantuan untuk Halmina kemudian dialihkan.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Sebab, di balik daftar penerima dan proses verifikasi itu ada Halmina, seorang lansia yang hidup seorang diri dan sampai sekarang masih tinggal di rumah yang tidak layak.
“Saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bombana untuk segera menindaklanjuti bantuan rumah RTLH ini, agar warga lansia sebatang kara seperti Nenek Halmina bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” pungkas Sri.
Post Views: 29

20 hours ago
9















































