Tim Buser 77 Polresta Kendari Tangkap 2 Pria Pelaku Kasus Curat

4 hours ago 2

Kendari – Dua pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial IH (23) dan PA (19), diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus pencurian dan pemberatan alias curat, Jumat (29/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa itu bermula saat korban berinisial NA (43), seorang wiraswasta asal Kecamatan Wuawua, sedang menginap di Hotel Kartika yang beralamat di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (25/5).

Di hotel itu, korban bersama rekannya, IH, yang merupakan terduga pelaku dalam kasus ini. Korban kemudian tidur. Namun, saat terjaga dari tidurnya, ia tak lagi mendapati rekannya.

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang disita di Polresta Kendari.Barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang disita di Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Welliwanto menjelaskan, IH diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah tertidur untuk menjalankan aksinya. Ia lalu mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan milik korban bermerek Honda Scoopy bersama sejumlah barang berharga lainnya, termasuk kartu ATM.

“Sekitar pukul 05.00 Wita, korban terbangun dan mendapati rekannya sudah tidak berada di kamar. Korban juga kehilangan satu unit handphone Oppo A60, tas berisi dokumen penting, serta sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan hotel,” terang Welliwanto, Sabtu (30/5).

Dari hasil penyelidikan, IH nekat mencuri barang milik korban setelah merasa dirugikan karena tidak menerima uang yang telah dijanjikan kepadanya.

Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur IH, terang Welliwanto, kemudian digunakan pribadi selama beberapa hari sebelum akhirnya diunggah ke marketplace Facebook untuk ditukar tambah.

IH lalu bertemu PA, dan menukar kendaraan itu dengan satu unit Yamaha Mio M3 serta tambahan uang tunai sebesar Rp1 juta. Sementara handphone korban dijual kepada seseorang tak dikenal seharga Rp400 ribu.

“Hasil penjualan dan barter digunakan pelaku untuk membayar sewa kos, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online,” ungkapnya.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak menangkap IH di kawasan Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, sementara PA ditangkap di kawasan Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua.

Polisi lalu menyita 1 unit Honda Scoopy milik korban, 1 unit Yamaha Mio M3, serta tas berisi kartu identitas dan barang pribadi korban. Sementara handphone Oppo A60 masih dalam pencarian.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Post Views: 20

Read Entire Article
Rapat | | | |