Dalam Setahun, Polda Sultra Terima 347 Aduan Penipuan Online

15 hours ago 14

Konawe – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tren penipuan online terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2025, jumlah pengaduan mencapai 347 kasus, naik drastis dibandingkan 122 kasus pada 2022.

Di balik lonjakan tersebut, polisi menemukan salah satu modus yang banyak menjebak korban, yakni investasi ilegal dengan skema ponzi.

Hal itu disampaikan Kepala Unit (Kanit) 1 Dittipidsiber Polda Sultra, Iptu Muh. Syarif, saat Media Briefing Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra di Kabupaten Konawe, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan data Dittipidsiber, jumlah pengaduan penipuan online terus mengalami kenaikan. Pada 2022 tercatat 122 pengaduan, meningkat menjadi 145 kasus pada 2023, kemudian melonjak menjadi 259 kasus pada 2024 dan mencapai 347 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, sebanyak 161 pengaduan telah diterima.

Syarif mengatakan, salah satu modus yang saat ini perlu diwaspadai masyarakat adalah investasi ilegal berkedok trading melalui AMG Pantheon.

Ia menjelaskan, pelaku lebih dulu meminta korban melakukan deposit dana dengan iming-iming memperoleh keuntungan dari aktivitas trading. Selanjutnya, anggota didorong merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus, kenaikan level, maupun fasilitas tambahan.

“Padahal keuntungan yang dibagikan bukan berasal dari kegiatan usaha yang nyata, melainkan dari dana anggota baru. Skema seperti ini merupakan skema ponzi,” katanya.

Untuk menekan angka kejahatan siber, Dittipidsiber Polda Sultra juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sepanjang 2025, polisi menggelar 9 kegiatan sosialisasi di sekolah, 3 sosialisasi kepada masyarakat, serta menjadi narasumber pada 9 seminar guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya judi online.

Di sisi penegakan hukum, sepanjang 2024 kepolisian menangani lima laporan polisi terkait judi online. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kepolisian juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap ribuan situs yang diduga berkaitan dengan judi online. Pada 2025 sebanyak 21.679 situs diajukan untuk diblokir, sedangkan hingga 2026 sebanyak 9.620 situs. Total permintaan pemblokiran yang telah diajukan mencapai 31.299 situs.

Upaya pemutusan transaksi juga dilakukan dengan mengajukan pemblokiran terhadap 12 nomor rekening yang diduga menjadi penampung dana hasil deposit judi online. Selain itu, enam website QRIS Payment turut diajukan untuk diblokir karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi deposit judi online.

Syarif mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat maupun skema yang mengharuskan perekrutan anggota baru. Ia meminta masyarakat memastikan legalitas platform investasi sebelum menyetorkan dana agar tidak menjadi korban penipuan.

Post Views: 28

Read Entire Article
Rapat | | | |