Langkah Strategis Polda Sultra Cegah Tumpang Tindih Sertifikat dan Hindari Konflik Lahan

5 hours ago 4

Kendari – Kepemilikan tanah yang sah merupakan aset berharga yang perlu dijaga dan dilindungi. Untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan akibat tumpang tindih sertifikat hak milik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit II Harda Bangtah terus mengedukasi masyarakat agar lebih teliti dalam mengurus dokumen pertanahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengingatkan pentingnya langkah pencegahan sejak awal sebelum melakukan transaksi atau pengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memastikan legalitas dan kejelasan status lahan menjadi kunci untuk menghindari konflik yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Melalui edukasi yang disampaikan Subdit II Harda Bangtah, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi awal terhadap kondisi fisik tanah dan batas-batas lahan. Data yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Poster edukasi terkait strategi pencegahan tumpang tindih sertifikat hak milik di Sulawesi Tenggara (Sultra).Poster edukasi terkait strategi pencegahan tumpang tindih sertifikat hak milik di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan jalur resmi dalam setiap proses pendaftaran tanah. Pengurusan dokumen melalui prosedur yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai lebih aman dan dapat meminimalisasi risiko munculnya dokumen ganda atau klaim kepemilikan dari pihak lain.

Langkah penting lainnya adalah melakukan pengecekan plotting di BPN. Dengan plotting, petugas dapat memastikan apakah terdapat klaim atau sertifikat lain yang terdaftar pada lokasi yang sama. Proses ini menjadi salah satu upaya preventif untuk mendeteksi potensi tumpang tindih sejak dini.

Tak kalah penting, masyarakat juga dianjurkan menetapkan batas permanen pada lahan yang dimiliki. Tanda batas yang jelas dan disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan dapat membantu mencegah perselisihan di kemudian hari.

“Perlindungan aset dimulai dari ketelitian pemiliknya. Dengan memastikan legalitas tanah dan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat terhindar dari sengketa pertanahan yang merugikan,” ucap Wisnu, Sabtu (30/5/2026).

Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, Polda Sultra berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan sehingga kepastian hukum atas hak milik dapat terjaga dengan baik.

Post Views: 0

Read Entire Article
Rapat | | | |