Warga Keluhkan Kios di Kendari Naikkan Harga Jika Bayar Pakai QRIS, BI: Laporkan

3 hours ago 1

Kendari – Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku resah setelah menemukan sejumlah kios yang menaikkan harga barang apabila pembayaran dilakukan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Praktik tersebut diduga masih terjadi di beberapa lokasi dan bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI), yang menegaskan bahwa biaya transaksi QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Salah seorang warga, Heruddin (28), mengaku mengalami hal tersebut saat membeli rokok di sebuah kios di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Kamis (30/7/2026).

Saat itu, penjual menawarkan dua harga berbeda berdasarkan metode pembayaran. Jika dibayar secara tunai, harga rokok sebesar Rp32 ribu. Namun, apabila menggunakan QRIS, ia diminta membayar Rp33 ribu atau lebih mahal Rp1.000.

“Saya beli rokok, katanya Rp33 ribu kalau pakai QRIS, kalau cash Rp32 ribu,” ujar Heruddin, Kamis (30/7).

Keluhan serupa juga disampaikan Naufal (26). Ia mengaku dimintai biaya tambahan sebesar Rp500 saat bertransaksi menggunakan QRIS di salah satu kios di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Padahal, apabila membayar secara tunai, harga barang yang dibelinya tetap sesuai dengan harga normal tanpa adanya tambahan biaya.

“Beli makanan waktu itu, katanya tambah Rp500 rupiah kalau pakai Qris,” ujar Naufal, Kamis (30/7).

Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Bank Indonesia mengenai merchant discount rate (MDR). MDR merupakan biaya layanan yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Dikutip Kendariinfo dari laman qris.interactive.co.id, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan merchant atau pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat menggunakan QRIS.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pembeli yang bertransaksi menggunakan QRIS.

“Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu,” kata Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Rabu (16/10/2024) lalu.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan BI, penyedia barang dan jasa atau merchant dilarang membebankan biaya MDR kepada konsumen. Biaya tersebut merupakan kewajiban merchant kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Apabila merchant tetap menarik biaya tambahan kepada pembeli, masyarakat dapat melaporkannya kepada PJP yang menyediakan layanan QRIS agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Filianingsih menegaskan, merchant yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi tegas. PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut, bahkan pedagang yang bersangkutan berpotensi masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist,” pungkasnya.

Post Views: 20

Read Entire Article
Rapat | | | |