Kendari – Seorang perempuan bernama Ghina Kartika Fauziah, yang merupakan anak seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendari berinisial AM, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut dibuat oleh R (22), yang merupakan teman kampus Ghina saat berada di Yogyakarta. R mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah uang yang dipinjam Ghina hingga kini belum dikembalikan.
R mengatakan, dirinya mengenal Ghina melalui seorang teman sekitar September 2024. Keduanya kemudian menjalin hubungan pertemanan secara personal.
Wanita asal Kota Kendari, Ghina Kartika Fauziah, terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Foto: Istimewa.Menurut R, permintaan pinjaman uang mulai terjadi sekitar Juni 2026. Saat itu, Ghina beberapa kali meminjam uang dan masih mengembalikannya sesuai kesepakatan.
Namun, pada Agustus 2026, Ghina kembali meminta pinjaman secara bertahap. Dia menyebut, total uang yang diberikan kepada Ghina mencapai Rp32,5 juta.
“Dia menyampaikan alasan menggunakan uang milik orang tuanya tanpa sepengetahuannya, sehingga meminta bantuan pinjaman kepada saya,” kata R kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Dalam proses peminjaman tersebut, R mengaku Ghina menjanjikan imbalan atau bunga sebesar 10 persen per hari. Janji tersebut menjadi salah satu alasan R bersedia memberikan pinjaman.
R mengatakan, hingga saat ini, Ghina belum mengembalikan uang miliknya. “Saya sudah berulang kali menagih dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi sampai sekarang belum juga ada pembayaran dan dia bahkan sulit dihubungi,” ujar R.
“Setelah itu saya mendapat informasi pada 4 September 2026 kalau dia sudah keluar kota (keluar Yogyakarta), sementara kewajiban pembayaran Rp32,15 juta belum diselesaikan,” tambahnya.
Atas persoalan tersebut, R kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan pada Selasa, 8 September 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/B/566/IX/2026/SPKT/Polda D.I Yogyakarta.
Korban Lain Mengaku Rugi Rp105 Juta
Selain R, korban lain yang merupakan warga Kota Kendari berinisial Z juga mengaku mengalami kerugian setelah memberikan uang kepada Ghina sebesar Rp105 juta.
Z mengatakan, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak delapan kali selama Agustus 2026. Berdasarkan kesepakatan, uang tersebut akan dikembalikan pada September 2026.
Z mengaku bersedia memberikan uang tersebut karena Ghina menyampaikan memiliki bisnis arisan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.
“Awalnya terlapor ini saya dikenalkan teman saya. Dan awal-awal peminjaman itu setiap dia pinjam lancar dia bayar. Makanya berani saya kasihkan. Namun di bulan Agustus kemarin ini dia pinjam sama saya Rp105 juta dan setelah cair arisannya dia tidak selesaikan tanggung jawabnya,” ucapnya.
Menurut Z, berdasarkan informasi yang diperolehnya, uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi Ghina selama berada di Yogyakarta.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah korban lain. Jika seluruh kerugian korban dijumlahkan, menurut Z, nilainya mencapai sekitar Rp350 juta.
Sementara itu, orang tua Ghina, AM, saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap anaknya, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas pesan Whatsapp yang dikirim Kendariinfo.
Post Views: 10

3 hours ago
3















































