Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 260,74 gram di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (40) alias M.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Satgas Operasi Pekat Anoa 2026 pada Kamis (28/5/2026), sekitar pukul 02.00 Wita. Terduga pelaku diamankan di depan rumahnya di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka, Sahabat Polri. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 260,74 gram yang ditemukan petugas saat menggeledah rumah I (40) alias M di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto Istimewa. (28/5/2026).“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Narco Five langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya,” kata Riswandi melalui keterangan resminya, Jumat (29/5).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari dalam kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
“Barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas ransel di kamar milik pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3 saset plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 260,74 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, tas ransel hitam, dan kantong plastik merah.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seseorang berinisial T untuk diedarkan sesuai arahan yang diberikan.
“Pelaku mengaku dijanjikan imbalan berupa konsumsi narkotika secara gratis dan sejumlah uang yang belum ditentukan,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.
Post Views: 28

4 hours ago
3














































