Eksekusi Lahan Sengketa PT OSS Ditunda, Kuasa Hukum Ainin Bersaudara Protes ke PN Unaaha

6 hours ago 8

Konawe – Kuasa hukum Ainin Indarsih bersaudara, Andre Darmawan, menyatakan keberatan atas penetapan penundaan eksekusi lahan sengketa oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Penundaan tersebut dilakukan setelah adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Penundaan eksekusi itu tertuang dalam surat Ketua PN Unaaha Nomor: 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G.2023/PN Unh.

Andre menilai alasan penundaan eksekusi karena adanya permohonan PK dari PT OSS tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, permohonan PK tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan ataupun menangguhkan pelaksanaan eksekusi.

“Yang pada poin nomor enam menyampaikan bahwa karena masih adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT OSS atas perkara a quo, maka permohonan eksekusi yang diajukan akan dilanjutkan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Andre saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, sikap Ketua PN Unaaha tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, Andre juga menyoroti Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada PN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penangguhan eksekusi karena adanya perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara diputus di tingkat pertama.

Menurut Andre, perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan PT OSS telah berkekuatan hukum tetap sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

“Perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PT OSS ini sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, seharusnya eksekusi bisa dilanjutkan sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Badilum tersebut,” katanya.

Andre menegaskan, kliennya sebagai pihak pemenang perkara telah mengalami kerugian berkepanjangan sejak tahun 2018 akibat belum terlaksananya eksekusi lahan tersebut. Padahal, perkara itu disebut telah melewati sembilan putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.

“Namun klien kami tetap belum mendapat kepastian hukum. Seolah-olah perkara ini tidak ada akhirnya, padahal ada asas hukum litis finiri oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Ketua PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan sengketa tersebut karena seluruh proses perlawanan hukum dari PT OSS telah inkrah.

“Apabila Ketua PN Unaaha tetap bersikeras menunda eksekusi, kami memohon agar dikeluarkan penetapan resmi mengenai penundaan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Menang Banding, Ainin Bersaudara Minta PN Unaaha Eksekusi Lahan Sengketa PT OSS

Post Views: 9

Read Entire Article
Rapat | | | |