Muna – Dua remaja berstatus pelajar masing-masing berinisial RAK (18) dan AAS (18) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Made Sabara, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi sabu-sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 Wita, anggota kami melihat seorang pemuda berhenti di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, identitasnya diketahui berinisial RAK,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, kepada Kendariinfo, Selasa (20/5).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu serta sebuah ponsel merek Oppo A15. Dari pengakuan awal, RAK menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya, AAS.
Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat menuju rumah AAS di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Raha III. Remaja tersebut langsung ditangkap dan mengaku menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggalnya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Camat Batalaiworu, La Ode Rizki Rianto.
Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa plastik berisi kristal putih, ratusan saset kosong, dua timbangan digital, alat takar yang dimodifikasi dari pipet, gunting, serta sebuah ponsel Oppo A17. Berat bruto sabu-sabu yang berhasil ditemukan mencapai 97,05 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, AAS mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seorang narapidana bernama Gilang yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha,” ungkap Baharuddin.
Saat ini, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Muna untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga telah menyusun laporan resmi, menyita barang bukti, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan urine dan darah, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Makassar, gelar perkara, serta pendalaman jaringan yang diduga masih berlanjut,” jelasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muh. Asril Yasin A, enggan memberikan jawaban terkait nama Gilang yang disebut warga binaan di tempatnya. Namun, ia menegaskan jika warga binaan terbukti terlibat, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Untuk sekarang kami masih menunggu koordinasi dari Kasat Satresnarkoba Polres Muna. Perkembangannya nanti akan kami informasikan,” pungkasnya.
Post Views: 117