Cegah Aksi Berbahaya, BPJN Larang Berhenti di Atas Jembatan Teluk Kendari: Ada Sanksi Menanti

2 days ago 12

Kendari – Masyarakat diimbau untuk tidak berhenti di atas Jembatan Teluk Kendari. Larangan ini ditegaskan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan publik dan mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Sebagai bentuk sosialisasi, BPJN telah memasang sejumlah spanduk peringatan di sekitar jembatan sepanjang 1,34 kilometer tersebut. Selain itu, area jembatan kini berada dalam pengawasan ketat melalui kamera pengawas CCTV.

Pelaku yang nekat berhenti di atas jembatan tanpa alasan darurat dapat dikenai sanksi tegas berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Spanduk larangan berhenti di atas Jembatan Teluk Kendari.Spanduk larangan berhenti di atas Jembatan Teluk Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (31/5/2025).

Kepala BPJN Sulawesi Tenggara, Yudi Hardiana, menegaskan bahwa pengelolaan Jembatan Teluk Kendari merupakan tanggung jawab pihaknya. Namun, ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam menjaga keberlangsungan fungsi strategis jembatan tersebut.

“Tujuan utamanya adalah menjaga Jembatan Teluk Kendari agar tidak dijadikan tempat untuk tindakan yang merugikan, apalagi negatif. Ini ikon kota, mari kita rawat dan jaga bersama,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Larangan berhenti di atas jembatan ini merupakan bagian dari respons terhadap sejumlah peristiwa bunuh diri yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut. BPJN berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan jembatan, termasuk melalui rencana program beautifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025.

“Kami berharap pada Desember 2025 nanti, proyek peningkatan keamanan dan keindahan Jembatan Teluk Kendari sudah bisa diwujudkan,” tambah Yudi.

Post Views: 135

Read Entire Article
Rapat | | | |