Muna 03 September 2025 20:34 WIB

Muna Barat – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Rafiudin, berjanji akan meneruskan tuntutan Himpunan Aliansi Pemuda Mahasiswa Lalemba (Hipmala) terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Pernyataan itu disampaikan Rafiudin usai menemui massa aksi di halaman Sekretariat DPRD Kabupaten Mubar, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/9/2025). Rafiudin mengatakan pembahasan rancangan dan pengesahan undang-undang bukan kewenangan DPRD, melainkan DPR RI.
“Terkait tuntutan massa aksi, kami akan tindak lanjuti dengan mengirimkan surat ke pemerintah pusat dan DPR RI. Ini bukan kewenangan DPRD kabupaten maupun DPRD provinsi,” kata Rafiudin kepada Kendariinfo, Selasa (2/9).
Bersama anggota DPRD Mubar, Rafiudin bersedia menandatangani tuntutan dari mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan aspirasi ke pemerintah pusat serta DPR RI. Rafiudin juga menyampaikan terima kasih kepada peserta aksi di mana telah menyuarakan aspirasi dengan damai tanpa menimbulkan kerusuhan.
“Kami akan menandatangani dan secara institusi memberikan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan. Terima kasih kepada massa aksi sudah berkunjung di DPRD menyuarakan aspirasinya dengan tertib,” pungkasnya.
Massa Nyaris Bentrok dengan Satpol PP saat Demo di DPRD Mubar
Post Views: 82