Pemkot Kendari Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif 2025

12 hours ago 6

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan predikat informatif, menandai capaian pertama daerah tersebut di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman.

Penghargaan keterbukaan informasi publik tersebut diterima Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang mewakili Pemkot Kendari, dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Claro Hotel Kendari, Senin (15/12/2025).

Penyerahan anugerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, yang sekaligus membacakan sambutan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Dalam sambutannya, Asrun Lio menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh seluruh badan publik.

Menurut Asrun Lio, seluruh informasi yang dikelola pemerintah pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dibatasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.

“Masyarakat berhak mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi juga berkontribusi terhadap tumbuhnya kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.

Asrun Lio turut mendorong badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk terus melakukan inovasi layanan informasi melalui pemanfaatan media digital dan penyediaan sarana informasi di kantor-kantor pelayanan publik. Akses informasi yang jelas dan mudah dinilai mampu mengurangi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

“Jika informasi disampaikan secara terbuka dan mudah diakses, masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi di luar saluran resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada di angka 65,40, menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 77,19, namun masih berada dalam kategori sedang,” katanya.

Pada pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komisi Informasi Sultra melibatkan 82 badan publik yang terdiri atas badan publik tingkat provinsi, PPID utama kabupaten/kota, serta badan publik vertikal atau kementerian. Penilaian dilakukan berdasarkan klasifikasi predikat, mulai dari Informatif hingga Tidak Informatif.

Andi Ulil Amri juga mengungkapkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seperti belum meratanya komitmen di tingkat OPD, pergantian pengelola PPID tanpa mekanisme serah terima yang memadai, serta keterbatasan anggaran. Meski demikian, kegiatan Monev tetap terlaksana dengan dukungan anggaran yang melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra.

Post Views: 133

Read Entire Article
Rapat | | | |