DPP KAI Kukuhkan 41 Advokat Baru di Sultra

6 hours ago 3

Kendari – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Baru Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/2/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung di Phinisi Ballroom Claro Hotel Kendari itu, sebanyak 41 advokat resmi dikukuhkan.

Sidang terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro. Ia menuturkan, KAI bukan sekadar organisasi, melainkan rumah besar bagi para advokat yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan.

“Kehormatan organisasi ini berada di tangan seluruh anggotanya. Mari kita jaga bersama integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Baru Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Baru Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kendariinfo. (3/2/2026).

Menurutnya, pelantikan ini menandai legitimasi para advokat untuk menyandang gelar profesi Adv. di depan nama masing-masing. Namun, Heru mengingatkan masih ada satu tahapan yang wajib ditempuh sebelum para advokat dapat beracara secara penuh di pengadilan. Tahapan tersebut adalah pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Sultra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Heru juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPW KAI Sultra, Andri Darmawan, atas perannya dalam mengembangkan organisasi di Bumi Anoa.

“Awalnya hanya dirintis oleh tiga advokat, kini anggota KAI di Sultra telah berkembang pesat hingga menembus lebih dari 300 advokat aktif. Ini merupakan capaian luar biasa,” ungkap Heru.

Sementara itu, Ketua DPW KAI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan tingginya minat sarjana hukum untuk bergabung dengan KAI menunjukkan kepercayaan terhadap organisasi sebagai wadah perjuangan profesi advokat.

“Kami melakukan pendekatan yang terarah untuk memberikan pemahaman bahwa KAI adalah rumah perjuangan advokat. Berjuang untuk hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Andri.

Ia menegaskan, proses rekrutmen anggota KAI dilakukan secara terbuka dan transparan serta mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Langkah tersebut, kata dia, bertujuan menjaga mutu dan kompetensi advokat yang bergabung.

“Kami memastikan bahwa setiap advokat yang diangkat memiliki standar profesional yang tinggi dan siap memberikan pelayanan hukum terbaik kepada pencari keadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan DPW KAI Sultra berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan agar seluruh anggota menjalankan profesinya sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada advokat KAI yang tersandung persoalan hukum. Karena itu, pembinaan, pengawasan, dan penguatan etika profesi menjadi prioritas kami,” tandasnya.

Post Views: 36

Read Entire Article
Rapat | | | |