Kendari – Polemik kepengurusan Masjid Baitul Djalil di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum menemukan titik temu. Konflik tersebut dipicu adanya dualisme kepengurusan masjid yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga RT 001 Kelurahan Korumba.
Lurah Korumba, Harun Barlian, menjelaskan bahwa kelompok yang mengklaim sebagai pengurus masjid saat ini tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah setempat. Selain itu, kelompok tersebut juga menolak hasil pemilihan kepengurusan baru yang SK-nya telah ditandatangani pihak kelurahan.
Lurah Korumba, Harun Barlian. Foto: Istimewa. (3/2/2026).Menurut Harun, Masjid Baitul Djalil dibangun di atas tanah milik warga setempat yang telah dihibahkan untuk kepentingan ibadah. Namun, dalam proses hibah tersebut terdapat kesepakatan bahwa seluruh kegiatan masjid harus sepengetahuan lurah karena aset telah diserahkan kepada pemerintah kelurahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian orang yang tergabung dalam kelompok kepengurusan tersebut bukan merupakan warga RT 001. Hal ini makin memicu keberatan warga setempat karena pengurus masjid ditentukan tanpa melalui musyawarah dan tidak melibatkan masyarakat sekitar.
“Konflik kepengurusan ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2023. Selama kurun waktu tersebut, sejumlah kegiatan keagamaan di Masjid Baitul Djalil dilaporkan tidak berjalan, seperti peringatan maulid nabi, isra mikraj, hingga kegiatan buka puasa bersama,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Situasi tersebut menyebabkan keresahan warga yang merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan masjid di lingkungannya sendiri. Pihak kelurahan pun telah berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Kantor Urusan Agama (KUA), serta pihak Kecamatan Mandonga. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena pihak dari kelompok yang bersengketa tidak menghadiri pertemuan.
Terkait surat pemberitahuan penutupan sementara masjid yang sempat dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Korumba pada 2 Februari 2026, Harun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk peringatan awal agar kedua belah pihak bersedia duduk bersama mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui dialog demi menjaga kondusivitas serta fungsi masjid sebagai tempat ibadah umat.
“Meski demikian, aktivitas ibadah di Masjid Baitul Djalil tetap berjalan dan masyarakat masih melaksanakan salat seperti biasa,” pungkasnya.
Post Views: 112

5 hours ago
4















































