Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya papan reklame dan jaringan kabel yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/4 tentang penertiban sampah visual, yang ditandatangani pada 2 Februari 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penataan papan reklame, video tron, hingga jaringan kabel listrik dan telekomunikasi di ruang publik, sebagai bagian dari upaya memperbaiki keindahan kota sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah Sultra.
Dalam edaran itu dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor. Salah satu penekanan utama adalah perlunya langkah konkret dalam penataan ruang publik yang selama ini dinilai makin semrawut.
Pertumbuhan reklame yang tidak terkendali serta penumpukan kabel udara disebut telah menurunkan kualitas estetika perkotaan, mengganggu keserasian tata kota, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Melalui edaran tersebut, Gubernur Sultra meminta bupati dan wali kota di seluruh daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin titik reklame, baik billboard, video tron, maupun reklame kain. Reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau mengganggu pandangan lalu lintas diminta untuk segera ditertibkan.
Selain itu, kepala daerah juga diwajibkan mendorong pengembang dan operator utilitas agar mulai memindahkan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap, terutama di kawasan protokol.
Perangkat daerah di tingkat provinsi turut diberikan peran strategis. Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra diminta memperketat pengawasan pemanfaatan ruang milik jalan agar papan reklame, tiang, dan kabel tidak menutup rambu lalu lintas maupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Evaluasi berkala terhadap aspek keselamatan jalan juga menjadi perhatian utama.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra diarahkan untuk melakukan rekonsiliasi data objek pajak reklame, memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi kewajiban pajak dan legalitas perizinan. Sistem pengawasan pajak reklame juga diminta terintegrasi dengan standar penataan ruang publik.
Di sektor telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra didorong untuk mengoordinasikan penataan kabel udara dan mempercepat penggunaan infrastruktur pasif bersama guna mencegah penumpukan kabel yang merusak wajah kota. Pemetaan menara telekomunikasi dan kabel serat optik juga akan diperketat agar selaras dengan rencana tata ruang.
Adapun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra diminta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memastikan jaringan kabel listrik di area publik tetap tertata, aman, dan tidak mengganggu visual bangunan maupun ruang terbuka hijau.
Dalam surat edaran itu, PT PLN dan PT Telkom Sultra juga diminta melakukan pemeliharaan rutin terhadap kabel yang menjuntai serta melaksanakan program penggunaan bersama infrastruktur pasif atau berbagi tiang, guna mengurangi penumpukan tiang baru di trotoar.
Pelaksanaan penertiban ini diwajibkan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, Forkopimda, dan instansi teknis terkait, agar proses penataan berjalan kondusif tanpa mengganggu layanan publik.
Respons Arahan Presiden, ASR Segera Tertibkan Kabel dan Spanduk yang Semrawut di Sultra
Post Views: 122

15 hours ago
5















































