Terima Somasi Warga, Pemkab Buteng Tempuh Mediasi soal Jalan Sekolah Rakyat

1 hour ago 1

Buton Tengah – Somasi yang diajukan Rahmat, warga Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait penggunaan lahannya untuk jalan ke sekolah rakyat mendapat respons dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng merespons somasi Rahmat dan penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton kurang dari 3×24 jam.

Somasi dijawab Pemkab Buteng dengan pertemuan bersama penasihat hukum untuk membahas tanah milik Rahmat di Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka. Pertemuan diinisiasi Pemkab Buteng melalui surat undangan resmi Nomor: B/153/100.3/II/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Armin, Rabu (4/2). Pertemuan lalu digelar di Ruang Kerja Sekretariat Daerah (Setda) Buteng, Kamis (5/2/2026).

Ketua Tim Penasihat Hukum Rahmat dari LBH HAMI Buton, La Ode Sakiyuddin, mengatakan pihaknya melayangkan somasi setelah melakukan kajian mendalam terkait persoalan itu. Sakiyuddin pun mengapresiasi tanggapan Pemkab Buteng atas somasi yang dilayangkan pada Senin (2/2).

“Tentu kami mengapresiasi reaksi cepat Pemkab Buteng untuk duduk bersama mencari win-win solution agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya, Kamis (5/2).

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses pembangunan Sekolah Rakyat Buteng, termasuk akses jalannya. Namun, ada pihak yang merasa dirugikan akibat pembangunan tersebut. Hal itu tentu harus dipertimbangkan kembali pemerintah.

“Hal ini ditempuh bukanlah untuk menghambat, apalagi menghalangi Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat. Justru pengingat pemerintah dalam hal ini Pemkab Buteng, ada masyarakat yang merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya untuk akses jalan. Sekarang setengahnya telah menjadi jalan raya menuju sekolah,” tegas Sakiyuddin.

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, mengungkapkan tanah milik Rahmat digaransikan oknum tertentu untuk dijadikan jalan menuju sekolah rakyat. Mediasi pun menemukan titik terang terkait pihak yang bertanggung jawab atas kerugian Rahmat. Pemkab Buteng melalui Sekda Buteng, Amrin, lantas memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone, serta Danramil Mawasangka, untuk menindaklanjuti hasil mediasi.

“Kami tegaskan bahwa klien kami tanahnya bersertifikat dan tidak pernah menghibahkan kepada Pemkab Buteng. Adanya oknum yang menggaransikan tanah klien kami ke Pemkab Buteng, dalam hal ini Dinas PUPR Buteng untuk dijadikan sebagai jalan raya menuju ke sekolah rakyat. Secara hukum itu cacat,” ungkap Apri, Kamis (5/2).

Menurut Apri, hasil pertemuan juga menjadi penentu langkah berikutnya. Perkara akan selesai apabila tercapai perdamaian dan kesepakatan antara Rahmat dengan pihak yang bertanggung jawab. Namun, jika hal tersebut tidak tercapai, ia menegaskan proses hukum akan ditempuh.

“Hasil pertemuan hari ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ada perdamaian dan kesepakatan antara klien kami dan pihak yang bertanggung jawab, maka perkara selesai. Jika tidak berhasil, proses hukum akan kami tempuh,” pungkasnya.

Post Views: 51

Read Entire Article
Rapat | | | |