Muna Barat – Lima orang dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Napano Kusambi mengalami luka bakar saat unjuk rasa di Kantor Inspektorat Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kelimanya mengalami luka-luka setelah polisi menendang ban yang dibakar massa aksi saat unjuk rasa, Selasa (3/2/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Napano Kusambi, Riski, menjelaskan kejadian bermula ketika massa hendak membakar ban sebagai simbol protes, tetapi mendapat penolakan dari aparat kepolisian. Larangan tersebut memicu gesekan antara pendemo dan polisi.
“Polisi menarik ban yang kami pegang. Saya sampaikan supaya jangan dihalang-halangi, karena tugas mereka hanya mengamankan, bukan mengintervensi aksi,” jelas Riski kepada Kendariinfo, Kamis (6/2).
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri. Foto: La Ode Muhamad Aslam. (19/1/2026).Meski sempat terjadi dorong-dorongan, situasi berangsur mereda setelah ban dibakar. Saat sebagian temanya berupaya menenangkan demonstran yang terlibat perdebatan, tiba-tiba seorang polisi datang dan langsung menendang ban ke arah kerumunan massa.
“Api menyala di kaos dan celana teman-temanku. Untung kami cepat padamkan. Kalau tidak, saya tidak tau apa yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Riski mengungkapkan ban masih menyisakan bensin yang belum kering. Akibatnya, percikan bensin mengenai tubuh beberapa orang dan menyebabkan luka bakar. Menurutnya, tindakan polisi berbahaya serta tidak manusiawi, karena mengancam keselamatan.
“Api menyala cukup lama di badan teman kami. Dua warga mengalami luka bakar pada kaki dan tangan, begitu pun kedua mahasiswa. Kalau satu orangnya di bagian telinga,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Aliansi Konsorsium Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Napano Kusambi mendesak Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkap identitas oknum polisi dan memberinya tindakan tegas. Mereka menilai tindakan oknum polisi di luar kewenangan.
“Tindakan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khususnya dalam Pasal 13 dan Pasal 14 yang menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman, serta perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menyampaikan tindakan anggota polisi dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Menurut Jufri, personel menendang ban dengan maksud menyingkirkannya, karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Tindakan anggota dilakukan dengan tujuan menyingkirkan objek, karena berpotensi membahayakan keselamatan umum, baik bagi massa aksi maupun petugas di lapangan,” kata Jufri kepada Kendariinfo, Jumat (6/2).
Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota polisi untuk mendalami kronologi kejadian. Polres Muna juga sudah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis.
“Korban telah mendapatkan penanganan medis, sebagai bentuk komitmen kami terhadap aspek kemanusiaan dan perlindungan kepada warga negara. Kapolres Muna mengimbau agar masyarakat tidak menilai insiden itu hanya berdasarkan potongan video serta tak mudah terprovokasi,” pungkasnya.
Post Views: 118

2 hours ago
1














































