Kolaka Utara – Direktur Utama PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda alias MJO membeberkan data dugaan tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) perusahaannya dengan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia meminta aparat kepolisian mencermati secara objektif data perizinan yang tercatat di pusat dan daerah.
Ia menjelaskan, IUP Operasi Produksi PT GAN seluas 341 hektare dilaporkan tertimpa 100 persen oleh IUP PT CSM sebagaimana tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). Akibatnya, IUP PT GAN tidak dapat diaktifkan kembali meski telah dimenangkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Data awal yang kami pegang, SK IUP Operasi Produksi PT CSM nomor 540/62 itu luasnya 20 hektare, sesuai data di Kabupaten Kolut. Tetapi di MODI dan MOMI justru tercatat menjadi 475 hektare, sehingga wilayah IUP PT GAN kami seluas 341 hektare tertimpa seluruhnya,” ujarnya saat konferensi pers di Kendari, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, perintah MA untuk mengaktifkan kembali IUP PT GAN tidak bisa dijalankan secara administratif karena wilayah tambang telah tercatat atas nama PT CSM di Direktorat Jenderal Minerba.
“Secara hukum kami sudah menang. Tetapi secara administrasi tidak bisa dijalankan karena data di pusat menyatakan wilayah itu milik PT CSM. Di sinilah kami minta polisi cermati datanya,” katanya.
Dia kemudian menguraikan kronologi perizinan PT CSM berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki PT GAN. Menurutnya, PT CSM memang pernah memiliki wilayah 475 hektare, namun statusnya masih IUP eksplorasi, sehingga belum berhak melakukan produksi.
“Pada 2011 kemudian terbit IUP Operasi Produksi melalui SK 540/341 dengan luasan 126 hektare. Izin itu sempat berproduksi dan melakukan ekspor,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, IUP Operasi Produksi seluas 126 hektare tersebut dicabut oleh mantan Bupati Kolut, Rusda Mahmud karena adanya persoalan tumpang tindih lahan. Pencabutan itu, kata dia, tidak diikuti dengan upaya hukum lanjutan oleh PT CSM.
“Kalau tidak ada upaya hukum, maka izin itu tidak berlaku lagi. Setelah itu, yang tersisa hanya SK 540/62 dengan luasan 20 hektare yang kemudian diciutkan menjadi 17 hektare melalui SK 540/399,” bebernya.
Ia mengungkapkan, penciutan tersebut sempat digugat PT CSM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun menurutnya, meskipun penciutan dibatalkan, secara logika hukum izin seharusnya kembali ke luasan semula, yakni 20 hektare, bukan berubah menjadi 475 hektare.
“Yang kami minta dibuktikan sederhana saja. Satu nomor SK, tahun terbit sama, tanggal dan bulan sama, tapi luasannya berbeda. Satu 20 hektare, satu lagi 475 hektare. Ini tidak masuk akal, harus dibuktikan penyidik,” tegasnya.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, PT GAN melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perizinan ke Polda Sultra. Namun laporan itu dihentikan atau SP3, dan ia justru dilaporkan balik hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal saya hanya meminta pembuktian data. Tetapi saya masih punya harapan di Mabes Polri, pak Kapolri, Kadiv Propam bisa melihat kasus ini. Kasihan kami ini,” ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut telah dua kali mengirim surat ke Dirjen Minerba agar luasan 475 hektare tersebut dikoreksi kembali menjadi 20 hektare. Hal serupa juga dilakukan Dinas ESDM Provinsi Sultra dan DPMPTSP Provinsi Sultra.
“Semua jalur administratif sudah ditempuh. Karena itu kami hanya meminta polisi mencermati data yang ada secara terbuka dan objektif,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CSM maupun Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perbedaan data luasan IUP tersebut.
Direktur PT GAN Ajukan Gelar Perkara di Mabes Polri, Minta Eks Bupati Kolut Diperiksa
Post Views: 126

10 hours ago
5














































