Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (17/12/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kolaka dengan metode pembakaran, penghancuran menggunakan gerinda, serta blender.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk eksekusi akhir terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada periode September – Desember 2025.
“Ini merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan untuk menuntaskan putusan pengadilan. Barang bukti adalah objek eksekusi, sehingga dengan pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka saat melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Foto: Istimewa. (17/12/2025).Ia menambahkan bahwa pemusnahan juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan, khususnya barang bukti narkotika.
“Perkara narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai peredaran dan mencegah barang bukti disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga kategori utama.
Pertama, narkotika sebanyak 792 barang bukti dari 18 perkara, dengan total berat 157,26 gram sabu, 40,17 gram ganja, dan 17,45 gram tembakau gorila.
Kedua, senjata tajam sebanyak 31 buah dari 9 perkara, meliputi parang, badik, sabit, serta senjata tajam lainnya. Barang-barang tersebut dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Ketiga, barang bukti dari tindak pidana umum, seperti bahan peledak bom ikan serta barang bukti perkara asusila, sebanyak 58 buah dari 5 perkara.
“Ini merupakan tahap akhir dari proses hukum. Seluruh barang bukti yang berasal dari 32 perkara pidana yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali,” jelasnya.
Post Views: 117

12 hours ago
7













































