Kendari – Aksi pemalangan jalan terhadap aktivitas hauling ore milik PT ST Nikel di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali terjadi, Rabu (25/3/2026), sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam insiden itu, sejumlah massa menutup akses jalan dan memaksa operasional perusahaan berhenti total.
Pemalangan berlangsung di dua titik strategis, yakni gerbang Kecamatan Puuwatu dan Abeli Dalam. Akibatnya, sejumlah kendaraan berat dengan bak terbuka atau dump truck bermuatan ore tertahan dan tidak bisa melintas. Aktivitas hauling lumpuh total di tengah tekanan massa yang diduga membawa kepentingan kelompok tertentu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihak kepolisian langsung turun ke lokasi usai menerima laporan masyarakat. Aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan situasi dan mencegah konflik meluas.

“Dari hasil klarifikasi awal, aksi ini dipicu tuntutan pembayaran ‘royalty’ yang diklaim sebagai kesepakatan antara perusahaan dan kelompok tertentu,” ujar Welliwanto.
Namun di balik klaim tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik pemaksaan dan pemerasan. Massa disebut secara terang-terangan menekan pihak perusahaan agar menyerahkan uang dengan ancaman pemalangan jalan jika tidak dipenuhi. Bahkan, truk hauling disebut tidak diperbolehkan melintas sebelum pembayaran dilakukan.
“Bila tidak dibayarkan, akan dilakukan pemalangan jalan dan kendaraan hauling tidak boleh lewat. Ini sudah berulang, masuk kategori pemerasan dan pemaksaan,” tegasnya.
Lanjut Welliwanto, fakta di lapangan menunjukkan, aksi serupa bukan kali pertama terjadi. Polisi mencatat pemalangan jalan ini sudah terjadi hingga lima kali dengan pola yang sama, yakni tekanan pembayaran disertai ancaman penghentian operasional.
Data sementara yang dihimpun aparat, sedikitnya 19 gerbong telah menerima uang dengan total mencapai sekitar Rp160,4 juta. Nilai setiap gerbongnya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta per unit, tergantung kesepakatan yang dipaksakan di lapangan.
“Ada 19 gerbong yang telah menerima uang modus pelanggaran teknis perusahaan. Ada yang mengaku sebagai LSM, Ormas, dan media. Kita telusuri,” tegasnya.
Selain soal tuntutan uang, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis aktivitas hauling yang disebut terjadi berulang. Namun polisi menegaskan, persoalan teknis ini diduga dijadikan alasan untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan demi keuntungan, padahal ada instansi terkait yang berwenang menindaklanjuti itu.
“Ini yang sedang kami dalami. Ada dugaan pemaksaan dan pemerasaan permintaan uang kepada perusahaan. Jika tidak diberikan, mereka menghentikan operasional dengan cara memalang jalan,” katanya.
Saat ini, penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana yang sudah terlanjur diserahkan.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan jalur hauling serta memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan.
“Langkah kami pengamanan, klarifikasi semua pihak, dan penertiban jalur hauling agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Welliwanto.
Setelah aparat turun tangan, situasi di lokasi berangsur kondusif. Namun polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut, menyusul indikasi praktik pemaksaan yang berulang dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Kami dalami terkait potensi pemerasan yang terjadi, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya.
Post Views: 244

10 hours ago
5














































