Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1343 Tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur penerapan sistem kerja work from anywhere (WFA) guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik selama periode libur panjang.
“Penerapan WFA ini bukan berarti menambah hari libur, tetapi sebagai upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. ASN tetap harus siaga dan responsif terhadap tugasnya,” ujar Amir Hasan, kepada Kendariinfo, Selasa (24/3/2026).
Surat edaran Wali Kota Kendari tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) pada libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Foto: Istimewa.Dalam surat edaran tersebut, WFA diberlakukan pada dua periode, yakni saat Hari Suci Nyepi pada Senin hingga Selasa, 16 dan 17 Maret 2026, serta saat Idulfitri pada Rabu hingga Jumat, 25 – 27 Maret 2026.
Meski demikian, Amir Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah. Sementara itu, sisanya tetap melaksanakan work from office (WFO), terutama pada sektor layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Perangkat daerah harus mengatur pembagian tugas secara proporsional agar layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap berjalan tanpa gangguan,” jelasnya.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemkot Kendari juga menekankan pentingnya integritas ASN selama periode tersebut. Seluruh pegawai diingatkan untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta tetap menjaga disiplin kerja.
ASN juga diwajibkan untuk segera melaporkan kepada pimpinan apabila terjadi kejadian luar biasa di lingkungan tempat mereka berada, meskipun sedang menjalankan tugas secara fleksibel. Amir Hasan berharap, seluruh ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam menjaga profesionalisme kerja maupun dalam memanfaatkan momen libur untuk mempererat silaturahmi.
“Setelah masa libur berakhir, ASN diharapkan kembali bekerja tepat waktu dengan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran di lingkup Pemkot Kendari, mulai dari staf ahli wali kota, asisten sekda, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), badan, dan direktur. Kebijakan ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, sebagai bentuk laporan dan koordinasi.
Post Views: 54

14 hours ago
11














































