Pemkot Ingatkan Polresta Jangan Toleransi Pemerasan di Jalur Hauling Nikel Kendari: Sikat, Tindak Tegas

10 hours ago 4

Kendari – Desakan terhadap aparat kepolisian untuk segera menindak tegas praktik dugaan pemerasan terhadap aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian menguat.

Aksi pemalangan jalan yang kembali terjadi pada Rabu (25/3/2026) dini hari, dinilai bukan lagi sekadar gangguan ketertiban umum, melainkan telah mengarah pada praktik kriminal terorganisasi yang tidak boleh dibiarkan berulang tanpa kepastian hukum.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, secara tegas meminta Polresta Kendari agar tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti meminta jatah kepada PT ST Nikel. Pernyataan ini bukan tanpa alasan, di tengah upaya menjaga iklim investasi dan ketertiban kota, praktik pemalakan di jalan hauling justru menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelaku.

“Jika perusahaan sudah mengikuti prosedur perizinan, tidak boleh ada oknum yang memalak di jalan. Ini murni kriminal dan masuk kategori pemerasan. Ini bukan jalan mereka,” tegas Sudirman.

Pernyataan tersebut menjadi garis tegas bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap tindakan melawan hukum. Pemerintah kota sendiri menyatakan tidak membenarkan aksi semacam ini karena dampaknya bukan hanya pada pelaku usaha, tetapi juga terhadap stabilitas keamanan dan kepercayaan publik.

“Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi kebiasaan yang terus berulang dan semakin sulit dikendalikan,” tuturnya.

Fakta di lapangan menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Pemalangan terjadi di dua titik strategis, yakni gerbang Kecamatan Puuwatu dan Abeli Dalam, yang menyebabkan aktivitas distribusi terhenti total. Lebih jauh, hasil penyelidikan awal kepolisian mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan pembayaran dengan ancaman penghentian operasional.

Dalih adanya pelanggaran teknis oleh perusahaan pun tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan pemaksaan pembayaran. Jika memang terdapat pelanggaran, maka itu adalah ranah aparat dan instansi berwenang untuk melakukan penindakan, bukan menjadi celah untuk negosiasi ilegal di lapangan.

Situasi ini menuntut ketegasan aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya dengan pembubaran massa atau mediasi sesaat. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama di balik praktik ini, termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang terlibat.

“Kalau alat bukti cukup, tangkap saja pelaku pemerasan,” ujar Sudirman.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi dorongan kuat bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan transparan. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar penyelidikan tanpa ujung. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dilemahkan, tetapi juga wibawa negara di hadapan pelaku-pelaku yang secara terang-terangan menantang aturan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dipicu tuntutan pembayaran yang diklaim sebagai “royalty”. Namun, di balik klaim itu, ditemukan pola tekanan yang mengarah pada pemerasan.

“Ada dugaan pemerasan, praktik ini telah terjadi berulang hingga lima kali dengan modus serupa,” paparnya.

Kata Welliwanto, data sementara memperlihatkan sedikitnya 19 gerbong telah menerima aliran dana dengan total mencapai sekitar Rp160,4 juta. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta per unit. Ironisnya, sejumlah pihak yang terlibat mengatasnamakan LSM, ormas, hingga media, sebuah fakta yang semakin memperkeruh situasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Kita dalami dan akan ungkap semuanya,” pungkasnya.

Aktivitas PT ST Nikel Diblokade Tengah Malam, Polresta Kendari Temukan Indikasi Pemerasan dan Pengancaman

Post Views: 106

Read Entire Article
Rapat | | | |