Pemkab Kolut Wacanakan Perubahan Tanggal Hari Jadi Daerah, Dasar Historis Jadi Pertimbangan

6 hours ago 2

Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut mulai mematangkan wacana perubahan tanggal peringatan hari jadi daerah. Selama ini, hari jadi Kolut diperingati setiap 7 Januari, namun kini muncul kesepahaman untuk mengalihkannya ke 18 Desember berdasarkan penelusuran sejarah dan dokumen resmi pembentukan daerah.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara unsur legislatif dan eksekutif yang berlangsung di ruang Wakil Ketua DPRD Kolut, Rabu (17/12/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Muhammad Idrus yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, keabsahan penetapan hari jadi Kolut menjadi perdebatan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah merasa perlu duduk bersama DPRD guna menyamakan persepsi berdasarkan kajian hukum dan sejarah.

“Hari ini kami berdiskusi cukup panjang dengan DPRD. Fokusnya adalah menelaah kembali penetapan hari jadi Kolut yang selama ini diperingati setiap 7 Januari, karena muncul berbagai pertanyaan di tengah publik terkait dasar hukumnya,” ujar Idrus dikutip dari laman Pemkab Kolut.

Ia menjelaskan, hasil kajian akademik serta penelusuran dokumen menunjukkan bahwa tanggal 7 Januari tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Sebaliknya, tanggal 18 Desember 2003 dinilai lebih relevan karena bertepatan dengan penandatanganan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolut oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Megawati Soekarnoputri.

“Secara historis dan yuridis, tanggal 18 Desember 2003 adalah momen lahirnya Kabupaten Kolut. Itu yang tercatat dalam undang-undang pembentukan daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah dan DPRD Kolut sepakat bahwa penetapan hari Kolut perlu dipayungi aturan resmi dalam bentuk peraturan daerah (perda). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tanggal peringatan, tetapi juga memuat sejarah pembentukan Kolut secara komprehensif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolut, Agusdin menilai selama ini peringatan hari jadi daerah berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi itu, kata dia, perlu dibenahi agar perayaan memiliki legitimasi yang kuat dan sejalan dengan fakta sejarah.

“Selama ini perayaan dilakukan begitu saja tanpa ada payung hukum yang tegas. Karena itu, DPRD mendorong pembentukan perda yang mengatur hari jadi Kolut, lengkap dengan sejarah dan tokoh-tokoh pemekaran,” kata Agusdin.

Ia menambahkan, proses penyusunan perda akan melibatkan masyarakat melalui mekanisme konsultasi publik. DPRD Kolut juga berencana menghadirkan tokoh-tokoh yang terlibat langsung dalam proses pemekaran Kolut untuk memberikan masukan dan keterangan.

Terkait target waktu, Agusdin menyebut pihaknya menargetkan perda hari jadi Kolut rampung dan ditetapkan sebelum peringatan hari jadi pada 2026. Dengan demikian, perayaan resmi daerah dapat dilaksanakan setiap 18 Desember.

Menurutnya, perubahan tanggal ini bukan untuk menghapus tradisi yang telah berjalan, melainkan menyesuaikan peringatan hari jadi dengan sejarah pembentukan daerah sesuai amanat undang-undang.

“Daerah lain yang dimekarkan bersamaan, seperti Bombana dan Wakatobi, semuanya merayakan hari jadi pada 18 Desember. Kolut selama ini berbeda, sehingga perlu diluruskan agar selaras dengan sejarah,” pungkasnya.

Post Views: 68

Read Entire Article
Rapat | | | |