Kendari – Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda alias MJO, secara terbuka meminta atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono, hingga Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, terkait kasus hukum yang menjeratnya. Permintaan disampaikan Jafir saat konferensi pers di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/2/2026).
Ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi yang sistematis setelah melaporkan pihak lain dalam persoalan tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Jafir mengaku kecewa lantaran status hukumnya justru berbalik. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya konflik antara PT GAN dan PT Citra Silika Mallawa (CSM).
Jafir mengungkapkan persoalan bermula saat PT GAN melaporkan Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, atas dugaan pemalsuan surat. Namun, laporan tidak berlanjut, karena penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3). Tak lama setelah laporan dihentikan, Jafir justru ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak yang sebelumnya ia laporkan.
“Harapan saya Mabes Polri bisa melirik kasus kriminalisasi yang saat ini sedang saya hadapi, terlebih lagi saya telah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Jafir mencium adanya kecurangan dalam penanganan perkaranya. Ia menduga terdapat kekuatan besar di balik PT CSM yang mampu memengaruhi proses hukum, sehingga berbalik kepadanya sebagai pelapor awal. Ia berharap institusi Polri dapat memberikan rasa keadilan dengan meninjau kembali prosedur penanganan perkara yang menimpanya. Ia menegaskan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Jadi memang kami melaporkan PT CSM, tetapi anehnya laporan kami itu di-SP-3. Justru saya sebagai pelapor ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ini menimbulkan dugaan kuat ada pihak berpengaruh yang membekingi PT CSM,” tandasnya.
Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, menjelaskan Jafir melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait IUP Nomor 540/62/2011. Dalam laporan itu, tiga pejabat berwenang memastikan IUP PT (CSM) seharusnya hanya 20 hektare. Namun, data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) mendadak membengkak menjadi 475 hektare.
Dugaan kriminalisasi terhadap Jafar berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya. Ketika PT GAN melaporkan pemalsuan surat PT CMS, Jafir diduga dihubungi Yan Sultra. Ia diduga meminta Jafir mencabut laporannya. Jika tak mencabut laporan, Jafir menerima ancaman akan diperkarakan.
“Klien kami ini pelapor, tetapi justru dia yang diproses. Ini bentuk kriminalisasi,” ujar Kadir, Kamis (5/12).
Direktur PT GAN Kolut Beberkan Fakta Tumpang Tindih IUP, Minta Polisi Cermati Data
Post Views: 130

3 hours ago
1














































