Kendari – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan aset lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, mendapat tanggapan dari pihak keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, Kamis (18/12/2025).
Pasalnya, di atas lahan yang berada tepat di samping kediaman Nur Alam itu terdapat salah satu bangunan milik sang mantan gubernur.
Tokoh masyarakat Sultra, Bisman Saranani, yang mewakili keluarga besar Nur Alam, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait rencana pengosongan lahan tersebut. Ia menyebut pihak keluarga memahami bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
“Kami hanya berharap proses ini tetap menjaga kondusifitas. Saat ini juga sedang ada proses pengalihan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bisman mengimbau masyarakat untuk tetap sabar, taat aturan, dan membuka ruang dialog dengan pemerintah provinsi. Ia menegaskan kesiapan pihak keluarga untuk bernegosiasi demi mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Abdul Rajab, menjelaskan lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemprov Sultra yang tercatat pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra. Namun, di atas lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan, salah satunya diketahui digunakan oleh keluarga Nur Alam.
“Di lokasi itu terdapat sebuah gudang. Kami tidak mengetahui apakah bangunan tersebut dibangun menggunakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pribadi. Pantauan terakhir, gudang masih berdiri dan di dalamnya terdapat mobil yang diparkir. Karena itu, kami telah menyurat agar segera dilakukan pengosongan,” kata Rajab.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut memiliki luas sekitar 487 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pakai (HAP) Nomor 573 tertanggal 4 April 1997 atas nama Pemprov Sultra. Lahan itu akan kembali dimanfaatkan, sehingga status kepemilikannya dinyatakan jelas sebagai aset pemerintah daerah, bukan milik perorangan maupun masyarakat.
Menurut Rajab, Pemprov Sultra telah mengirimkan surat permintaan pengosongan sebanyak empat kali kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tersebut, termasuk Nur Alam. Surat tersebut juga telah diketahui oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Namun, hingga kini belum ada respons resmi.
“Sebenarnya hari ini kami rencanakan pengosongan dan ini sudah diketahui oleh pak gubernur. Namun, karena aparat keamanan masih fokus pada pengamanan Natal dan Tahun Baru, maka sementara kami tunda,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan Kendariinfo pada pukul 12.40 Wita, Pemprov Sultra telah memasang papan informasi terkait status kepemilikan lahan. Sejumlah bangunan terlihat mulai dikosongkan, meski sebagian lainnya masih ditempati. Puluhan warga tampak memadati lokasi, bahkan beberapa di antaranya nyaris membongkar papan peringatan yang telah dipasang.
Post Views: 66

9 hours ago
4













































