Korupsi di Puskesmas Lohia, Kejari Muna Total Sudah Tangkap 4 Pelaku

1 month ago 58

Muna – Total empat pelaku sudah tertangkap dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi untuk tahun anggaran 2023 – 2024 di UPTD Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Empat pelaku yang tertangkap ialah Taslim Darjo, Aziz Bayanudin, Wa Ode Muliastuti, dan Uniarti.

Taslim Darjo merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Muna. Sementara Aziz Bayanudin sedang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Muna sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Muna 2023.

Keduanya baru saja ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Senin (8/9/2025). Sementara dua pelaku lain, eks Kepala Puskesmas Lohia, Wa Ode Muliastuti, bersama Bendahara Puskesmas Lohia, Uniarti, telah lebih dulu divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pertama kali membuka kasus itu setelah menangkap Wa Ode Muliastuti dan Uniarti pada Senin, 9 Desember 2024. Wa Ode Muliastuti dan Uniarti diduga mengarahkan pencairan anggaran yang sudah ditransfer ke rekening programer, kemudian memotong 30 persen dari dana BOK 2023 – 2024 dan JKN kapitasi 2023 hingga Juni 2024. Potongan tersebut dibagi antara keduanya, dana taktis, serta Dinkes Muna.

“Dalam pengelolaan dana BOK juga terdapat dugaan kegiatan fiktif, seperti biaya kasus luar biasa, biaya makan-minum, serta pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang sah. Para tersangka tidak transparan dan akuntabel, sehingga merugikan negara sekitar Rp700 juta,” jelas Hamrullah, 9 Desember 2024.

Kasus Wa Ode Muliastuti bersama Uniarti kemudian bergulir di PN Tipikor Kendari. Dalam Direktori Mahkama Agung RI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN dan 19/Pid.Sus-TPK/2025 yang dibacakan pada 18 Juli 2025 oleh Hakim Ketua Frans Wampie, Muliastuti dijatuhi hukuman penjara empat tahun, sedangkan Uniarti divonis satu tahun empat bulan.

Berdasarkan hasil persidangan tersebut, Kejari Muna melakukan pengembangan kasus. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin. Dia mengatakan telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengupayakan penyitaan dokumen berdasarkan fakta-fakta persidangan Wa Ode Muliastuti dan Uniarti.

“Kami sudah melakukan pengembangan dari hasil persidangan kemarin,” kata Fariadin, Rabu (3/9).

Sembilan bulan setelah menangkap Wa Ode Muliastuti dengan Uniarti, Kejari Muna kembali menetapkan tersangka baru pada Senin, 8 September 2025. Tersangka baru ialah Taslim Darjo dan Aziz Bayanudin.

Hamrullah mengungkapkan, Taslim Darjo diduga tetap menandatangani surat permintaan pengesahan belanja (SP2B) meski laporan pertanggungjawaban dana BOK dari Puskesmas Lohia tidak diserahkan. Sementara Aziz Bayanudin tidak melakukan verifikasi laporan realisasi dan mengumpulkan potongan 10 persen dari setiap pencairan dana JKN kapitasi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” ungkap Hamrullah, Senin (8/9).

Perbuatan Taslim Darjo dan Aziz Bayanudin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932 juta (932.092.534). Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari, terhitung 8 – 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.

“Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara Rp932 juta. Kini mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2025 di Rutan Kelas II B Raha,” ujarnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Post Views: 106

Read Entire Article
Rapat | | | |