Bendahara BKPSDM Konsel Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp2 Miliar

2 days ago 14

Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan FM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra). FM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan diduga melakukan perbuatan korupsi sepanjang tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana serta kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan yang telah berjalan. Status tersangka terhadap FM resmi ditetapkan pada Jumat (12/12/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid Arifin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-02/P.3.17/Fd.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Ujang Sutisna saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Bendahara BKPSDM Konsel berinisial FM.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Ujang Sutisna saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Bendahara BKPSDM Konsel berinisial FM. Foto: Istimewa. (12/12/2025).

“FM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran di BKPSDM Konawe Selatan,” beber Syahid kepada awak media, Jumat (12/12/2025).

Penetapan tersangka tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Syahid mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 66 orang saksi serta penelusuran berbagai dokumen keuangan, mulai dari SPP, SPM, SP2D, rekening koran, hingga surat keputusan pengangkatan pejabat.

Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Konsel juga telah mengeluarkan perhitungan resmi kerugian keuangan negara tertanggal 8 Desember 2025.

“Perbuatan FM telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.001.460.700, dinikmati oleh yang bersangkutan selama periode Januari 2024 sampai Desember 2024,” bebernya.

Lebih lanjut, FM telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Konsel dan dinyatakan sehat. Dengan demikian, penyidik melakukan penahanan terhadap FM di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pasal subsidair yang disiapkan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama.

Post Views: 171

Read Entire Article
Rapat | | | |