Propam Polda Sultra Didesak Periksa Polres Konawe Dugaan Diskriminatif Tangani Kasus Judi Sabung Ayam

1 day ago 9

Konawe – Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Serikat Mahasiswa Pemerhati Keadilan Rakyat (SMPKR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai penanganan kasus judi sabung ayam oleh Polres Konawe bersifat diskriminatif. Atas dasar itu, mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengevaluasi kinerja Polres Konawe beserta jajarannya karena dinilai gagal mewujudkan penegakan hukum yang adil.

Perwakilan massa SMPKR, M. Nur Sunandar, mengatakan protes telah disampaikan ke Polres Konawe dan Polda Sultra terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, dari 8 orang yang sempat diamankan polisi, hanya 1 orang berinisial DK (40) yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terkesan diskriminatif karena dari delapan orang terperiksa hanya satu orang yang dijadikan tersangka, sementara tujuh orang lainnya dibebaskan,” ujar Sunandar, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, satu orang dibebaskan pada malam penggerebekan, sedangkan enam orang lainnya dibebaskan keesokan harinya dengan alasan yang dinilai tidak jelas. Selain itu, SMPKR juga menyoroti belum ditangkapnya pemilik arena judi sabung ayam berinisial S.

Sunandar menilai proses pengungkapan kasus tersebut berjalan lambat. Bahkan, ia menduga adanya pungutan tidak sah yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap tujuh orang yang dibebaskan.

“Kami menduga ada pungutan tidak sah terhadap tujuh orang terperiksa yang kemudian dibebaskan,” katanya.

Atas dugaan tersebut, SMPKR meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Konawe beserta penyidik yang menangani perkara itu atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

Menurut Sunandar, pihak Bid Propam Polda Sultra telah menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan tuntutan yang disampaikan. SMPKR juga mengaku telah memasukkan laporan resmi melalui laman pengaduan daring agar kasus tersebut mendapat perhatian dari Mabes Polri.

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan terus melakukan aksi lanjutan sampai kasus arena judi sabung ayam ini benar-benar terungkap,” ujarnya.

Diketahui, polisi mengamankan delapan orang saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Jumat (7/11) malam. Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial DK, HA (24), EW (41), S (45), AM (53), TH (40), IAT (43), dan B (41). Dari jumlah tersebut, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh orang lainnya telah dibebaskan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengakui terlibat langsung dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut. Tersangka diketahui berperan sebagai pengumpul uang taruhan dari para pemain.

Selain DK, polisi juga telah mengantongi identitas empat orang lainnya yang diduga kuat terlibat sebagai pemain judi sabung ayam. Keempat orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Kami terus melakukan pengembangan perkara dan memaksimalkan upaya pengejaran terhadap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam perjudian sabung ayam ini, identitasnya sudah kami kantongi,” jelasnya.

Taufik juga menegaskan, tidak ada tindakan diskriminatif termasuk mencari keuntungan dalam perkara ini. Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Polres Konawe Tetapkan 1 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Amonggedo, 4 Orang Diburu

Post Views: 105

Read Entire Article
Rapat | | | |