Konawe – Dua pejabat di lingkungan Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (3/9/2025) sore.
Kedua tersangka yakni Muhtaruddin, Kepala Inspektorat Konkep periode 2023 hingga April 2025, dan Aksan, bendahara pengeluaran periode Juli – Desember 2023. Setelah berulang kali diperiksa sebagai saksi, keduanya kini resmi menyandang status tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal melalui Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar menjelaskan bahwa kedua tersangka secara individu maupun bersama-sama melakukan penggelapan anggaran. Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000.
Kepala Inspektorat Konkep periode 2023 – April 2025, Muhtaruddin usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Konawe. Foto: Istimewa. (3/9/2025).
“Total kerugian negara dalam kasus ini Rp1.233.557.000,” ujarnya saat konferensi pers.
Muhtaruddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai 3 September – 22 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sementara itu, Aksan belum ditahan karena alasan kesehatan. Namun, penyidik memastikan akan segera melakukan penahanan setelah kondisinya membaik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya terancam minimal pidana 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
Post Views: 94