Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari: Konstatering Tak Sah, Objek Putusan Sudah Mati

9 hours ago 3

Kendari – Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak Saidi Ali, menegaskan pelaksanaan konstatering Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak sah jika hanya dilakukan dengan pembacaan penetapan tanpa pencocokan objek di lapangan.

Ia menyebut konstatering merupakan kegiatan pencocokan antara objek yang tercantum dalam putusan dengan keadaan sebenarnya di lapangan, bukan sekadar pembacaan administratif.

“Konstatering tidak terlaksana jika hanya dibacakan penetapannya, tetapi wajib dilaksanakan pencocokan objek putusan,” kata Razak saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, objek yang menjadi dasar perkara adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 yang dimiliki Koperasi Perikanan atau Perempangan Soananto (Kopperson). Namun, HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999, sehingga secara hukum objek putusan sudah mati atau musnah.

“Objek dalam putusan itu HGU Nomor 1 Tahun 1981 yang telah mati atau berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya objek yang akan dikonstatering berdasarkan hukum itu telah mati,” ujarnya.

Razak menegaskan, buku pedoman eksekusi pada pengadilan negeri dengan jelas menyebut suatu putusan dapat dinyatakan non-executable bila objek yang akan dieksekusi sudah musnah, tidak jelas batas-batasnya, atau telah menjadi tanah negara.

“Dengan fakta pelaksanaan konstatering tadi, telah jelas bahwa posisi dan batas-batas objek itu tidak dapat ditentukan. Apalagi objek dalam putusan memang sudah tidak ada,” jelasnya.

Ia juga memaparkan setelah HGU Kopperson berakhir pada 1999, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Masyarakat kemudian memperoleh sertifikat hak milik (SHM) secara sah dari Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari yang kala itu dipimpin L. M. Ruslan Emba.

“Setelah menjadi tanah negara maka masyarakat kemudian diberikan sertifikat hak milik oleh BPN Kota Kendari. Jadi kepemilikan masyarakat itu sah secara hukum,” ungkapnya.

Razak pun mengingatkan PN Kendari agar mempertimbangkan fakta hukum tersebut. Menurutnya, berdasarkan kondisi di lapangan, putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sudah memenuhi alasan untuk dinyatakan non-executable.

“Berdasarkan fakta tadi, beralasan hukum untuk menyatakan putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sebagai non-executable,” ujarnya.

Ia juga menilai pembacaan penetapan konstatering tanpa pencocokan objek di lapangan tidak memiliki konsekuensi hukum, karena tak memenuhi unsur pelaksanaan sesuai aturan peradilan.

“Kalau konstatering dianggap selesai hanya karena telah dibacakan penetapannya, berarti biar tidak siang hari dilaksanakan tapi tengah malam pun bisa dianggap konstatering. Kan tidak seperti itu hukum acaranya,” tegasnya.

Razak menutup pernyataannya dengan keyakinan Ketua PN Kendari memahami prinsip hukum tersebut.

“Itu prinsipnya, dan saya yakin Ketua Pengadilan Negeri Kendari lebih faham itu,” pungkasnya.

Demo Warga Tapak Kuda Kendari Lumpuhkan Jalan Protokol, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Post Views: 75

Read Entire Article
Rapat | | | |