Kendari – Kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah lama masuk dalam peta tata ruang Kota Kendari sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Penetapan ini sudah berlaku sejak tahun 2010 atau terhitung sejak 15 tahun lalu. RTH itu menjadi bagian dari kebijakan penataan ruang wilayah Kendari.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto. Ia menjelaskan, dasar hukum penetapan RTH di Tapak Kuda termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 – 2030.
“Kawasan segitiga Tapak Kuda secara resmi sudah menjadi RTH sejak tahun 2010, dan sampai hari ini status itu masih berlaku berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010 – 2030,” jelas Sahuriyanto melalui keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto (pakai kacamata) saat memberikan respons terkait RTH Tapak Kuda. Foto: Istimewa. (31/10/2025).Ia menambahkan, penetapan RTH dilakukan berdasarkan perencanaan tata ruang, bukan pada status kepemilikan lahan yang kini tengah disengketakan. Pemerintah, kata dia, tetap berharap setiap persoalan lahan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penetapan RTRW tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan. Pemerintah Kota Kendari turut prihatin dengan adanya sengketa dan berharap penyelesaiannya melalui jalur hukum yang adil,” ujarnya.
Penetapan kawasan hijau di Kota Kendari berlandaskan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu disebutkan, wilayah kota harus memiliki proporsi RTH minimal 30 persen dari total luas wilayah, dengan RTH publik sekurang-kurangnya 20 persen.
“Ketentuan itu diterjemahkan ke dalam RTRW Kota Kendari yang menetapkan beberapa titik strategis, termasuk Segitiga Tapak Kuda yang mencakup Jalan Edi Sabara, Jalan Z. A Sugianto, dan Jalan Buburanda,” kata Sahuriyanto.
Ia juga menyebutkan, kebijakan penguatan kawasan hijau menjadi salah satu fokus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025 – 2030. Program tersebut tertuang dalam RPJMD dan sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Program ini juga sejalan dengan arah RPJMN Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang menekankan pembangunan kawasan perkotaan berkelanjutan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Kendari kini tengah menyusun masterplan penataan kawasan Tapak Kuda sebagai bagian dari upaya memperindah wajah kota. Namun dokumen tersebut masih berupa rancangan awal dan belum masuk tahap pelaksanaan fisik.
“Pelaksanaan pembangunan kawasan tersebut tetap melalui proses teknis, politis, dan sosial kemasyarakatan, termasuk dialog bersama masyarakat dan pemilik lahan,” pungkasnya.
Post Views: 100

9 hours ago
2

















































