Kantor Perumahan di Kendari Disegel, Diduga Serobot Lahan

5 hours ago 2

Kendari – Kantor PT Sinar Harapan Jaya Property di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel warga, Kamis (30/10/2025). Penyegelan buntut dari dugaan penyerobotan lahan warga seluas 127 meter persegi di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, milik Jumrianti.

Suami Jumrianti, Laode Faisal, mengatakan lahan miliknya bersertifikat hak milik (SHM). Awalnya pada Selasa (9/9), Direktur PT Sinar Harapan Jaya Property, Khoirul Efendi, datang untuk menawar tanah miliknya.

“Di situ tidak ada kesepakatan. Saya sampaikan silakan bicara sama istri saya. Nah, sementara istri saya juga beri keputusan kepada saya,” kata Faisal saat ditemui Kendariinfo.

Khoirul kemudian mengajak Faisal serta istrinya untuk berdiskusi pada Rabu (10/9). Setelah itu, Khoirul menawarkan pertukaran lahannya dengan milik istri Faisal. Namun, saat itu belum ada kesepakatan yang terbangun, baik lisan maupun di atas kertas.

Namun, tiba-tiba Khoirul langsung melakukan penggusuran, Kamis (11/9). Padahal tanah itu sudah berdiri fondasi bangunan sejak awal. Karena komunikasi dengan Khoirul buntu sampai saat ini, Faisal pun terpaksa melakukan penyegelan terhadap kantor tersebut.

“Tidak ada perjanjian lisan atau tertulis. Setelah ketemu hari itu, besoknya dia langsung gusur. Setelah digusur baru saya tahu, itu pun dari bapak saya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Faisal, Juapril, mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi, tetapi Khoirul tidak memiliki iktikad baik.

“Kami sudah layangkan somasi pertama dan kedua, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik. Makanya kami ambil langkah melakukan penyegelan,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Khoirul menyebut pihaknya sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Ia menegaskan perusahaan bahkan sudah menawarkan ganti rugi dan perbaikan lokasi agar masalah segera tuntas.

“Kami sudah berusaha mencari solusi supaya cepat selesai. Kami siap ganti rugi dan memperbaiki lokasi,” ujar Khoirul kepada Kendariinfo.

Khoirul menilai tudingan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepadanya merupakan kesalahpahaman. Menurutnya, ia dan istri Faisal sudah ada kesepakatan sebelumnya terkait harga awal sebesar Rp50 juta ditambah pemberian kompensasi sebidang tanah berukuran 5×35 meter.

Namun, dalam proses berikutnya pihak pemilik lahan berubah pikiran dan meminta nilai pembayarannya lebih besar. Pihaknya mengaku belum bisa menyanggupinya. Hasil rembuk terakhir bersama tim internal dan warga masih dalam tahap pembahasan untuk mencari jalan tengah.

“Kalau dibilang penyerobotan, itu salah kaprah. Kami sudah sempat deal dengan istri beliau di angka Rp50 juta. Saya juga akan kasih kompensasi lahan di Sorumba. Beliau bahkan sudah cek langsung lokasinya,” pungkasnya.

Post Views: 74

Read Entire Article
Rapat | | | |