Wakatobi – Litao alias La Lita bin Abdul Malik, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka dengan Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Surat penetapan tersangka sekaligus menegaskan status hukum Litao yang kini dalam proses penyidikan. Dalam surat penetapan tersangka, Litao merupakan tersangka kasus pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka terhadap Litao. Ia mengatakan pihaknya akan segera memanggil anggota DPRD Wakatobi dari fraksi Partai Hanura yang dilantik pada 2024 itu.
Surat daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi tahun 2014 atas nama Litao alias La Lita bin Abdul Malik terkait pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014. Foto: Istimewa.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku,” katanya, Rabu (3/9).
Surat penetapan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, terkait pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014. Foto: Istimewa.
Litao memang belum tertangkap sejak terjadinya pembunuhan hingga saat ini. Setelah peristiwa pembunuhan, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi. Namun, setelah itu, Litao mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Padahal keterlibatan Litao dalam penganiayaan berujung meninggal dunia jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau (PN) Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015. Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku pun divonis bersalah dan sudah menjalani proses hukum.
Pengacara keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penetapan Litao sebagai tersangka. Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Litao merupakan harapan baru bagi keluarga korban yang sudah 11 tahun mencari keadilan.
“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” ungkap Sofyan, Rabu (3/9).
Post Views: 69