Residivis Narkoba di Kolaka Timur Ditangkap, Polisi Amankan 7,4 Gram Sabu-Sabu

2 months ago 55

Kolaka Timur – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria bernama AB (50), warga Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 7,4 gram bruto.

Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di rumah kontrakan pelaku di Dusun II Desa Wonuambuteo. Dari tangan AB, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp6 juta, ratusan plastik klip kosong, hingga alat isap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu Laode Rasuli, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas residivis narkoba di wilayah Lambandia.

Pengedar sabu-sabu berinisial AB di Kolaka Timur saat diamankan polisi di kontrakannya.Pengedar sabu-sabu berinisial AB di Kolaka Timur saat diamankan polisi di kontrakannya. Foto: Istimewa. (29/8/2025).

“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak dan menemukan pelaku di rumah kontrakannya,” ujar Rasuli.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang sudah terbungkus dalam beberapa saset plastik klip. Selain itu, diamankan pula dompet kecil, tas selempang berisi ponsel, serta uang tunai Rp3.050.000. Polisi juga menyita dompet lain yang berisi Rp2.951.000.

Tidak hanya itu, satu bungkus plastik klip berisi 78 saset kosong turut diamankan. Polisi menduga perlengkapan itu digunakan untuk mengemas ulang sabu-sabu yang akan diedarkan.

“Pelaku ini diduga berperan sebagai tukang tempel atau pengedar,” jelas Rasuli.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Koltim untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirimkan sampel ke Labfor Makassar.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Post Views: 20

Read Entire Article
Rapat | | | |