2 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Kendari Ikut Program Asimilasi

6 days ago 20

Kendari – Dua warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari mengikuti program asimilasi. Kedua narapidana itu adalah Andi Ardiansyah dan Agus.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran menuturkan, asimilasi yang diberikan bertujuan positif. Yakni dalam upaya pembinaan yang dilakukan dengan membaurkan warga binaan ke lingkungan masyarakat dalam kurun waktu tertentu

Katanya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Asimilasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti asimilasi di dalam lingkungan lapas atau rutan, lapas terbuka, asimilasi kerja sosial di dalam lapas atau rutan, asimilasi kerja sosial di luar lapas atau rutan dan asimilasi pihak ketiga,” ungkap Rikie, Selasa (27/5/2025).

Jelasnya, tujuan dari asimilasi itu sendiri untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan baik, membantu warga binaan mengembangkan keterampilan dan kemampuan baru yang berguna bagi kehidupan di masyarakat, mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana atau re-kriminalitas setelah dibebaskan, serta membantu beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan.

“Asimilasi dapat dilaksanakan di dalam lapas atau rutan dengan menghadirkan masyarakat ke dalam lapas atau rutan dan dapat pula dilaksanakan di luar lapas atau rutan dalam bentuk asimilasi kerja sosial maupun pihak ketiga,” jelasnya.

Warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun, dan telah menjalani sebagian masa pidana.

“Biasanya ½ atau ⅔ masa pidananya dan memenuhi persyaratan lain tergantung jenis asimilasinya. Misalnya, surat keterangan dari kejaksaan atau pihak terkait lainnya. Contohnya, asimilasi kerja pada pihak ketiga, statusnya warga binaan kami itu bekerja pada pihak perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasama antara kami dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Vimi Kembar Group,” jelasnya.

Selain pada perusahaan yang telah bekerja sama dengan Rutan, syarat lain pemberian asimilasi kepada warga binaan itu dibuktikan dengan adanya petikan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, eksekusi, surat pernyataan dari pihak keluarga sebagai penjamin yang ditandatangani juga oleh pemerintah tempat dia bekerja, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

“Jadi asimilasi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat tersebut,” tutupnya.

Post Views: 57

Read Entire Article
Rapat | | | |