IRT di Kolut Ditangkap, Simpan Sabu-Sabu 7,18 Gram di Rumah Orang Tuanya

5 hours ago 6

Kolaka Utara – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IA (38) diamankan personel Polsek Ngapa karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

IA ditangkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2026 yang digelar personel Polsek Ngapa pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.45 Wita di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa.

Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Ngapa yang dipimpin Kapolsek Ngapa, Iptu Andi Jusman, melakukan operasi dan mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,18 gram yang diamankan personel Polsek Ngapa dari seorang perempuan berinisial IA di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,18 gram yang diamankan personel Polsek Ngapa dari seorang perempuan berinisial IA di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Foto: Istimewa.

“Personel kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya, Sabtu (30/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,83 gram dan dua saset plastik bening lainnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,35 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas sabu-sabu, di antaranya saset plastik kosong, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, wadah plastik, tisu, ikat rambut, tas bening, serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 13.

“Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 7,18 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IA diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kolut, AKBP R. Todoan A. Gultom mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Ngapa dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolut. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Saya mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Ngapa yang responsif dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Post Views: 20

Read Entire Article
Rapat | | | |