Kendari – Polemik perumahan Bumi Arum I dan II di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memanas. Sebanyak 56 warga terdampak berunjuk rasa dan menuntut pengembang perumahan segera menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlarut-larut.
Warga bernama Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan keluhan melalui berbagai upaya, termasuk aksi unjuk rasa dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari. Namun hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Bayangkan, ada warga yang sudah melunasi cicilan rumahnya, tetapi masalah tanah belum selesai,” kata Yusuf dengan nada kecewa, Selasa (3/12/2024).
Menurut Yusuf, warga telah berkomitmen untuk menunda pembayaran angsuran hingga pihak developer menyelesaikan sengketa tanah. Langkah itu diambil bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan desakan agar developer segera bertindak.
Namun Bank Syariah Indonesia (BSI) tetap menagih cicilan bulanan kepada penghuni perumahan meskipun sengketa belum selesai. Hal itu memicu keresahan dan kekecewaan warga yang merasa haknya diabaikan.
“Kami siap membayar cicilan jika sudah ada kepastian hukum. Namun selama masalah ini belum selesai, kami memutuskan untuk menunda pembayaran sebagai bentuk protes,” tegasnya.
Warga mengeluhkan sikap pengembang yang dianggap tidak kooperatif dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, berbagai langkah persuasif telah dilakukan, termasuk mediasi dengan instansi terkait. Sayangnya, hingga saat ini belum ada solusi konkret yang diberikan.
“Kami merasa seperti bola yang dioper ke sana-sini tanpa ada penyelesaian. Developer harus bertanggung jawab, karena ini menyangkut hak kami sebagai penghuni yang sudah membayar cicilan selama bertahun-tahun,” ujar Yusuf.
Warga juga meminta DPRD dan Pemerintah Kota Kendari untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak developer yang tidak memenuhi kewajibannya. Pihaknya berharap pihak berwenang bisa memediasi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
“Kami berharap ada campur tangan lebih serius dari pemerintah daerah. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan hingga merugikan banyak pihak,” harapnya.
Polemik sengketa tanah di Perumahan Bumi Arum menjadi contoh nyata kurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan di Kota Kendari. Dengan berlarutnya masalah itu, tidak hanya warga yang dirugikan, tetapi juga reputasi pihak-pihak terkait, termasuk developer dan perbankan.
Warga berharap agar suara mereka mendapat perhatian serius, dan sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan.
“Kami hanya ingin hidup tenang tanpa bayang-bayang masalah hukum. Apalagi rumah ini adalah tempat kami bernaung bersama keluarga,” tandas Yusuf.
DPRD Kendari sebenarnya telah melakukan RDP dengan pihak terkait, Selasa, 23 Juli 2024. Saat itu, DPRD meminta developer perumahan membantu warga menangguhkan pembayarannya sampai masalah benar-benar selesai. Namun hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Pihak developer pun belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Warga berharap, DPRD Kendari segera menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi atas persoalan itu.
Post Views: 27