Konawe Kepulauan – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor Urut 4, Rifqi Saifullah Razak-Muhamad Farid (Rifqi-Farid), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman (WON-Yacub). Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. Rifqi-Farid selaku pihak terkait membantah dalil WON-Yacub (pemohon) yang menyebut bahwa perolehan 14.255 suara mereka karena adanya keberpihakan Bupati Konkep, Amrullah.
La Ode Muhammad Dzul Fijar selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan pergantian 59 kepala desa oleh Bupati Konkep pada masa pemilu dilakukan karena lima alasan. Lima alasan tersebut, habis masa jabatannya, menjadi terpidana korupsi, meninggal dunia, mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024, dan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Penunjukan penjabat kepala desa tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2022 – 2023 atau sebelum tahapan dan proses pemilihan.
“Maksud penunjukan penjabat kepala desa oleh bupati tidak memiliki relevansi dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan,” ujar Fijar kepada Kendariinfo, Minggu (26/1).
Fijar mengatakan pemohon sebelumnya mendalilkan Calon Bupati Konkep (Rifqi) merupakan anak kandung Bupati Konkep. Pemohon menduga adanya keberpihakan bupati aktif terhadap pihak terkait dalam proses tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep 2024.
Atas dasar dalil tersebut, pihak terkait memohon kepada MK agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Kuasa Hukum KPU Konkep, Iskandar, selaku termohon juga membantah dalil pemohon yang menyatakan terdapat praktik joki suara dan adanya hak pilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Iskandar, dalil tersebut merupakan dalil ilusi dan tidak dapat dibuktikan secara hukum, karena pemohon dalam dalil permohonannya tidak dapat menguraikan secara jelas, waktu, tempat, dan subjek yang melakukan joki suara dan pengguna hak pilih tersebut. Berdasarkan fakta empirik tidak ada keberatan dari saksi-saksi pemohon saat penghitungan perolehan suara tingkat TPS se-Kabupaten Konkep.
“Saat kami melakukan rekap secara berjenjang, baik TPS, PPK, maupun tingkat kabupaten semua saksi pemohon itu bertanda tangan dan kami sudah melampirkan dalam bukti,” ujar Iskandar.
Atas dasar dalil tersebut, termohon memohon kepada MK agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan 2024.
Bawaslu Konkep yang diwakili Jibrar memberi keterangan berkenaan dengan dalil keberpihakan bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024. Pada pokoknya Bawaslu Konkep menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Sultra pada tanggal 6 September 2024. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Konkep melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 12 Desember 2024.
“Pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tutupnya.
Post Views: 58