Kolaka – Dua aparat Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mengadukan nasibnya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (24/12/2024). Mereka melaporkan masalah insentif gaji yang belum diterima hingga saat ini.
Keduanya memasukkan aduan ke BPK Sultra setelah mencari kepastian hak gaji mereka. Dua aparat yang melayangkan aduan tersebut ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Hakatutobu, Ilhamsyah, dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Hakatutobu, Muh. Manjir.
“Kami sudah berusaha mencari kepastian mulai dari bawah sampai akhirnya kami ke BPK. Kami sudah lelah mencari kepastian,” kata Ilhamsyah kepada Kendariinfo, Selasa (24/12).
Ilhamsyah menjelaskan mereka nekat melayangkan aduan ke BPK berbekal desas desus bahwa hanya mereka yang belum dibayarkan gajinya. Keduanya tidak mengetahui pasti alasan hak mereka tak kunjung diberikan.
“Kami dengar kabar bahwa 9 Desember 2024 pencairan tahap dua sudah dilakukan. Berarti gaji aparat juga sudah bisa dibagikan, tetapi hingga saat ini kami belum menerima sepeser pun,” jelas Ilhamsyah.
Muh. Manjir mengaku tidak mengetahui secara pasti masalah yang terjadi dengan atasannya, sehingga tak kunjung menerima gaji untuk periode bulan April, Mei, dan Juni. Dirinya bersama Ilham bahkan sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan pihak terkait, tetapi hasilnya nihil. Manjir berharap aduannya bisa diatensi pihak terkait, sehingga hak-hak mereka bisa segera dipenuhi.
“Gaji perangkat desa ini dibayarkan tiap tiga bulan sekali. Jika ditotalkan gaji itu lumayan. Kami sangat butuh untuk kebutuhan keluarga, apalagi kami tidak punya kerjaan sampingan,” katanya.
Saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kepala Desa Hakatutobu, Ruslan Gafur, mengatakan dua aparatnya disebut jarang berkantor dan tidak menjalankan tugas. Ruslan juga menyebut masalah tersebut sudah ditangani inspektorat.
“Masalah ini sudah ditangani inspektorat atau lebih jelasnya lagi bahwa gaji sudah dialihkan ke kas desa. Secara pembuktian daftar hadir, ada, surat peringatan (SP) 1 dan 3, ada. Kami sudah musyawarah dengan BPD yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagaimana prosedur sebagai sekdes atau malas sekali berkantor,” katanya kepada Kendariinfo secara terpisah, Rabu (25/12).
Menanggapi hal itu, Ilhamsyah selaku sekdes manampik dengan tegas. Dirinya merasa sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai prosedur, meskipun dirinya mengaku pernah absen untuk mencari pekerjaan sampingan. Terkait SP, Ilham mengaku hanya diberikan SP 1, sedangkan SP 3 tidak diterimanya.
“Dia itu (kades) selalu tidak adil. Beliau pilih kasih. Kalau kami yang tidak berkantor sehari atau lebih tiba-tiba diberi SP. Giliran aparat lain tidak diperlakukan sama,” jawabnya.
Menurutnya, sudah beberapa kali, dirinya selaku sekdes tidak bisa bekerja dengan baik, karena tidak ada hubungan baik antara dirinya dan kades.
“Ada beberapa projek desa yang saya tanyakan ke dia untuk segera diselesaikan, tetapi dia selalu mengundur waktu, kemudian tidak memberikan dana, sehingga pekerjaan itu tidak selesai, dan saya lagi yang kena semprot,” jelasnya.
Post Views: 99