Pengadilan Negeri Unaaha Umumkan Pengangkatan Sita Jaminan atas IUP dan Tersus Milik PT DTGP di Konut

1 day ago 6

Konawe Utara – Pengadilan Negeri Unaaha secara resmi mengumumkan bahwa telah dilakukan pengangkatan sita jaminan atas lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terminal khusus (tersus) milik PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Lahan yang dimaksud memiliki luas 138,2 hektare.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Unaaha, Fajriansyah Permana Tallama, yang menegaskan bahwa pengangkatan sita jaminan dilakukan berdasarkan permintaan bantuan Ketua Pengadilan Negeri Kendari. Permintaan tersebut tercantum dalam surat nomor 35/Pen.Pdt.Eks/2019/PN Kdi tertanggal 24 Maret 2025.

“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan bantuan pengangkatan sita dari Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan putusan yang telah berkekuatan tetap. Berdasarkan amar putusan dilakukan pengangkatan sita jaminan hak atas izin usaha pertambangan dan terminal khusus,” katanya saat ditemui, Kamis (17/4/2025).

Plang pengangkatan sita jaminan IUP dan terminal khusus milik PT DTGP di wilayah Blok Morombo, Konut. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (17/4/2025).

Langkah pengangkatan sita jaminan ini dilakukan dengan mengacu pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Proses hukum tersebut diawali oleh putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Kdi yang dikeluarkan pada 30 Desember 2019.

Putusan Pengadilan Negeri Kendari itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui putusan Nomor 29/PDT/2020/PT KDI yang terbit pada 19 Mei 2020. Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat kembali putusan tersebut melalui amar putusan Nomor 2124 K/Pdt/2021 pada 8 September 2021.

Ketiga putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengangkatan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Unaaha. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi atas proses hukum perdata yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Dengan demikian, tidak ada lagi status sita jaminan yang membebani lahan milik PT Duta Tambang Gunung Perkasa sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Kegiatan pertambangan atau penggunaan terminal khusus di area tersebut kini tidak lagi berada dalam sengketa hukum perdata terkait perkara sebelumnya.

Pengumuman resmi mengenai pengangkatan sita jaminan ini dilakukan langsung di lokasi tambang di wilayah Morombo, Kabupaten Konut. Prosesi pengangkatan sita jaminan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Konawe, Badan ATR/BPN Konawe Utara, pihak TNI/Polri, perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, dan perwakilan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Post Views: 114

Read Entire Article
Rapat | | | |