Terlibat Transaksi Sabu-Sabu, Warga Muna Diringkus Polisi

23 hours ago 6

Muna – Pria berinisial YAF (31), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi atas dugaan keterlibatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,85 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/6/2025).

Kasus berawal dari laporan warga kepada Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna. Dalam laporan disebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Flamboyan, Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka. Menindaklanjuti informasi itu, polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 Wita.

“Setiba di lokasi, petugas melihat seorang pemuda sedang mengambil sesuatu dari semak-semak. Saat diperiksa, ditemukan bungkus rokok berisi 13 pipet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, kepada Kendariinfo Minggu (29/6).

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, handphone, dan alat hisap, disita Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna dari pria berinisial YAF (31), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, handphone, dan alat hisap, disita Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna dari pria berinisial YAF (31), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (28/6/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan pipet berisi sabu-sabu 4,85 gram. Polisi turut menyita satu unit handphone merek Infinix Smart 7, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku. Proses tersebut dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan langsung Sekretaris Desa Wakobalu Agung, Muhammad Arfa Salam.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke rumahnya di Lorong Martadinata, Desa Sari Mulyo, untuk pengembangan. Di kediaman pelaku, polisi menemukan satu alat isap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial AG yang saat ini berada di Kota Kendari. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 digunakan karena pelaku diduga terlibat dalam jual beli atau menjadi perantara sabu-sabu. Sementara Pasal 112 dikenakan karena ia juga diduga menyimpan atau menguasai narkotika golongan I.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan seperti pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” pungkasnya.

Post Views: 91

Read Entire Article
Rapat | | | |