Halangi Kerja Jurnalis, Gubernur Sultra dan 2 Ajudannya Dilapor ke Polisi

3 days ago 22

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dan dua ajudannya dilaporkan puluhan jurnalis ke polisi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis. Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (23/10/2025) siang.

Sebelum melapor ke polisi, puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Forum Jurnalis Lintas Media, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra. Saat unjuk rasa, mereka menyampaikan kecaman terhadap tindakan dua ajudan yang diduga diperintahkan Andi Sumangerukka untuk menghalangi dan membatasi wartawan Metro TV, Fadli Aksar.

Dugaan kekerasan dan penghalang-halangan terjadi ketika Fadli Aksar berupaya melakukan wawancara terkait Aswad Mukmin, mantan narapidana korupsi yang dilantik sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (Bangkim) Dinas Cipta Karya Sultra, Selasa (21/10) sore. Meski Andi Sumangerukka tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, para jurnalis tetap melakukan orasi secara bergantian.

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kendari menuntut Andi Sumangerukka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemprov Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis. Mereka menyerukan kekerasan jurnalis tidak boleh dianggap sepele dan menuntut pertanggungjawaban moral pemerintah daerah.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan kekerasan terhadap jurnalis, sekecil apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan etika, pengamanan, atau tata krama. Menurutnya, dorongan fisik dan pemukulan alat liputan adalah bentuk nyata kekerasan, sekaligus penghalangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Andi Sumangerukka meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah.

Setelah aksi unjuk rasa, sejumlah jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Andi Sumangerukka dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara. Langkah hukum ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tetapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Nursadah.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, meminta publik khususnya masyarakat pers terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus itu menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sultra agar tidak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Dia juga meminta Polda Sultra menangani kasus itu secara profesional.

“Kami meminta Polda Sultra agar menangani kasus delik pers ini secara profesional, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah agar menghargai jurnalis, karena bekerja untuk publik,” ungkapnya.

Jurnalis Didorong Ajudan saat Tanya Gubernur Sultra soal Dilantiknya Mantan Koruptor

Post Views: 50

Read Entire Article
Rapat | | | |