Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan. Empat pelaku diamankan, masing-masing berinisial FAP (31), SF (48), SM (42), dan S (34).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Satreskrim Polres Konawe yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Konawe.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Minggu, 12 Oktober 2025, yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya,” ujar AKP Taufik, Senin (27/10/2025).
Sejumlah barang bukti berupa 15 motor, 1 sepeda, dan 1 mesin traktor yang diamankan Polres Konawe dalam kasus curanmor. Foto: Istimewa. (27/10/2025).Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku pada Minggu (12/10) di lokasi berbeda di Kecamatan Unaaha. Sementara satu pelaku lainnya, S, ditangkap pada Jumat (24/10) di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Konawe.
Menurut Taufik, dua pelaku utama, SF dan FAP, berperan langsung melakukan pencurian di sekitar 18 tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan SM, yang merupakan pacar FAP, berperan menyembunyikan barang hasil curian dan menguasai satu unit motor Honda Scoopy warna hitam. Sementara pelaku S bekerja sama dengan mereka untuk menjual mesin traktor hasil curian.
“Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun merugikan masyarakat. Mereka mencari motor yang terparkir tanpa dikunci setang, kemudian mendorongnya ke tempat sepi dan menyambung kabel kontak sebelum dibawa kabur,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit sepeda merek United, serta 1 unit mesin traktor. Mereka mencuri barang-barang itu di 18 TKP yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Meluhu, Unaaha, Lambuya, Wawotobi, Konawe, Morosi, Anggaberi, dan Kolaka Timur.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Taufik menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun TKP tambahan.
“Kami terus mengembangkan jaringan pelaku lain, termasuk penadah atau pihak yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor dengan memasang kunci ganda, memastikan area parkir terang, serta tidak meninggalkan STNK atau barang berharga di bagasi motor.
“Kami mengapresiasi masyarakat Konawe yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi dari warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” kata Taufik.
Ia berharap kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Konawe.
Post Views: 7

5 hours ago
1

















































