Sekretariat DPRD Sultra Laporkan Pendemo ke Polresta Kendari atas Dugaan Kasus Perusakan

4 days ago 22

Kendari – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan pendemo atas dugaan kasus tindak pidana perusakan fasilitas ke Polresta Kendari. Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Butolo, melalui anggotanya bernama Nur Wal Afni, Senin (20/10/2025).

Dalam surat laporan bernomor B/2159/100.3.10/X/2025 itu disebutkan, aksi perusakan terjadi pada Selasa (30/9) sekitar pukul 11.13 Wita. Kejadian bermula saat sekelompok massa yang tergabung dalam organisasi tertentu melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sultra.

Saat itu, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang datang dan melakukan orasi di area parkiran Gedung B Kantor Sekretariat DPRD Sultra. Setelah sekitar 30 menit, massa membakar ban mobil bekas di teras kantor hingga mengakibatkan plafon gedung rusak. Dalam laporan tersebut, pihak Sekretariat DPRD Sultra menyebutkan bahwa aksi pembakaran dan perusakan diduga dilakukan oleh para pendemo.

Lantai di Gedung B Kantor Sekretariat DPRD Sultra yang diduga dirusak pendemo.Lantai di Gedung B Kantor Sekretariat DPRD Sultra yang diduga dirusak pendemo. Foto: Istimewa. (30/9/2025).

“Akibat kejadian itu, sejumlah bagian bangunan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kerusakan,” kata Nur, dalam laporan itu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan pengaduan dari Sekretariat DPRD Sultra itu.

“Benar, laporan terkait dugaan perusakan di Kantor Sekretariat DPRD Sultra sudah kami terima. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Kamis (23/10).

Ia menegaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas milik daerah tersebut.

“Jika sudah cukup bukti, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Post Views: 164

Read Entire Article
Rapat | | | |