Notaris Farid Kendari Buka Suara Terkait Transaksi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kantornya

2 days ago 23

Kendari – Muhammad Farid Azhari Tahrir, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara terkait transaksi dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan di kantornya.

Farid menegaskan bahwa kantornya memang melayani jasa pembuatan akta jual beli maupun perjanjian jual beli lainnya. Terkait kasus yang dialami oleh pihak penjual tanah kavling (D, SS, dan SAD) serta pembeli Santy (44) saat itu, kantornya hanya melakukan proses pemisahan bidang atas sertifikat induk tanah untuk dibantu pengurusannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.

“Transaksi lain tidak melibatkan saya sama sekali, baik secara pribadi maupun dalam jabatan saya selaku Notaris/PPAT, bahkan juga tidak disaksikan oleh saya secara langsung. Sehingga dapat dipastikan bahwa kantor saya hanya menjadi locus delicti terjadinya perbuatan tersebut,” tegasnya, Kamis (23/10).

Ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada staf yang mengurus proses pemisahan tanah tersebut. Saat sertifikat diserahkan ke kantornya, pihak penjual meminta izin menggunakan ruang tunggu kantor untuk melakukan serah terima uang dari pihak penjual kepada pembeli.

“Sebagai tamu yang menggunakan jasa kantor saya, staf saya tersebut mengizinkan penggunaan ruangan itu, namun tidak melibatkan dan tidak disaksikan secara langsung oleh staf saya,” tambahnya.

Sertifikat induk tanah tersebut juga telah diserahkan kembali kepada pihak penjual karena adanya permasalahan yang menyebabkan proses pemisahan belum dapat dilakukan pengurusannya di BPN Kendari.

Farid juga menegaskan bahwa isu yang berkaitan dengan mafia tanah sangat marak terjadi di Kota Kendari. Oleh karena itu, pencantuman nama, jabatan, serta alamat kantornya secara terang dan langsung tanpa menguraikan kronologi kasus yang sebenarnya dapat menimbulkan misinterpretasi di masyarakat.

“Hal ini dapat merugikan saya dalam menjalankan jabatan dan profesi sebagai Notaris dan PPAT, sehingga memengaruhi kredibilitas serta tingkat kepercayaan masyarakat. Hal ini terlihat dari beberapa tulisan warganet yang memberikan komentar menyudutkan saya sebagai pihak notaris,” paparnya.

Untuk itu, Farid memastikan bahwa polemik antara penjual dan pembeli tanah yang objeknya berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dan kini berlanjut di Polda Sultra, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir.

“Setiap pekerjaan yang dilakukan di kantor kami dipastikan tidak pernah melanggar aturan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melanggar kode etik profesi yang kami pegang,” pungkasnya.

Post Views: 26

Read Entire Article
Rapat | | | |