Kendari – Pria berinisial Y, pelaku pemerasan terhadap wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata merupakan warga binaan atau narapidana di Rutan Kolaka. Dalam melancarkan aksinya, Y mengaku sebagai anggota TNI AL dan menjanjikan akan menikahi korban jika menuruti kemauannya.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan Y dan korban berkenalan melalui media sosial pada Agustus 2025. Keduanya intens berkomunikasi hingga menjalin hubungan asmara.
“Kenalan di medsos, pelaku mengaku TNI AL, kemudian pacaran, padahal belum pernah bertemu langsung,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Selama menjalin hubungan, pelaku sering melakukan video call dengan korban. Saat video berlangsung, pelaku tidak pernah menampakkan suasana di sekitarnya yang berada di dalam Rutan Kolaka.
“Jadi, waktu video call itu, pelaku fokus pada wajahnya dan diperbesar, sehingga suasana dalam Rutan Kolaka tidak kentara,” tambahnya.
Selama komunikasi berlangsung juga, pelaku kerap meminta bantuan dana kepada korban. Alasannya bervariasi, antara lain untuk mengurus kepindahan dari Papua ke Kendari, kebutuhan sehari-hari, sewa kapal, dan sesekali beralasan ingin menyetor uang kepada atasan.
Agar aksinya berjalan lancar, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan mengganti semua uang tersebut setelah menikah. Saat itu, korban tergiur dan percaya, sehingga menuruti semua permintaan pelaku.
“Dijanjikan menikah, mau ketemu orang tuanya, sehingga korban ini percaya dan mengirim uang ke pelaku secara bertahap,” paparnya.
Pada suatu kesempatan, lanjut Kapolresta Kendari, pelaku melakukan video call sex (VCS) dengan korban. Ternyata, pelaku diam-diam merekam layar saat VCS berlangsung. Ketika pelaku meminta uang tetapi tidak dipenuhi, ia mengancam akan menyebarkan video tersebut ke publik.
“Korban ini takut VCS-nya tersebar sehingga meminjam uang ke keluarga, teman, pinjol, dan menjual barang berharga,” ucapnya.
Karena terdesak utang, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Minggu (19/10). Setelah dilakukan penelusuran oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pelaku ternyata merupakan warga binaan di Rutan Kolaka.
“Kami telusuri, ternyata dia ini napi di Rutan Kolaka, kasus pencurian,” tambah Edwin.
Selanjutnya, Unit Tipidter berkoordinasi dengan pihak Rutan Kolaka dan berhasil mengamankan pelaku, Kamis (23/10). Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil menipu itu digunakan untuk judi online, mentraktir teman, dan kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Saat ini, pelaku telah berada di Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan terkait aliran dana yang digunakan pelaku, termasuk berkoordinasi dengan pihak Rutan Kolaka terkait kepemilikan telepon genggam di dalam rutan.
Post Views: 86

3 days ago
22

















































