Warga Lapor Langsung Dampak Aktivitas VDNI dan OSS saat Hakim PN Unaaha Turun di Morosi

3 days ago 14

Konawe – Warga di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan langsung dampak aktivitas dua perusahaan smelter, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha saat turun melakukan pemeriksaan setempat (PS), Kamis (19/6/2025).

Warga juga menunjukkan tambak yang tertimbun sedimentasi, sungai tercemar limbah, serta sulitnya akses terhadap air bersih, akibat operasi PT VDNI dan OSS. Keluhan dan fakta-fakta lapangan tersebut merupakan poin gugatan warga terdampak industri PT VDNI dan OSS yang diajukan ke PN Unaaha dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, yang turut mengadvokasi warga terdampak mengatakan pemeriksaan setempat majelis hakim menjadi langkah penting untuk menunjukkan persoalan lingkungan hidup akibat operasi PT VDNI dan OSS bukan sebatas wacana. Dampak aktivitas dua perusahaan smelter itu merupakan kenyataan yang telah merugikan warga secara langsung.

Warga melaporkan langsung dampak aktivitas dua perusahaan smelter, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha saat pemeriksaan setempat (PS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).Warga melaporkan langsung dampak aktivitas dua perusahaan smelter, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha saat pemeriksaan setempat (PS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Walhi Sultra. (19/6/2025).

“Kerusakan tambak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para petambak. Warga juga terus mengeluhkan gangguan kesehatan, seperti sesak napas, iritasi kulit, hingga masalah pernapasan lainnya akibat debu serta emisi dari PLTU captive dan aktivitas industri yang masif,” kata Andi melalui keterangan tertulis kepada Kendariinfo, Kamis (19/6).

Pemeriksaan setempat majelis hakim PN Unaaha merupakan bagian dari proses pembuktian dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan atas dasar kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, dan kerugian ekonomi warga akibat pencemaran PLTU captive serta kegiatan produksi nikel. Menurut Andi, kasus yang diajukan ke PN Unaaha itu merupakan preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Sultra.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk menghentikan praktik industrialisasi yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan hidup rakyat,” pungkasnya.

Post Views: 10

Read Entire Article
Rapat | | | |